Pengadilan banding federal AS memutuskan sebagian besar tarif perdagangan global era Donald Trump ilegal. Informasi ini didapat Internationalmedia.co.id dari sumber terpercaya. Keputusan ini menguatkan putusan pengadilan lebih rendah yang menyatakan Trump melampaui kewenangannya saat menggunakan kekuatan ekonomi darurat untuk mengenakan bea masuk besar-besaran.
Tujuh dari sebelas hakim pengadilan banding untuk Sirkuit Federal menyatakan tarif tersebut ilegal, sementara empat lainnya berpendapat sebaliknya. Meskipun demikian, pengadilan mengizinkan tarif tersebut tetap berlaku hingga pertengahan Oktober, memberikan waktu bagi pihak-pihak terkait untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi Trump yang selama ini menggunakan bea masuk sebagai alat kebijakan ekonomi. Kesepakatan dagang yang telah dicapai dengan mitra utama, seperti Uni Eropa, kini dipertanyakan. Sejak menjabat kembali Januari lalu, Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif pada hampir semua mitra dagang AS, dengan tarif dasar 10 persen dan tarif lebih tinggi untuk puluhan negara. Ia juga menerapkan tarif terpisah pada Meksiko, Kanada, dan China terkait aliran obat-obatan terlarang.
Pengadilan menekankan IEEPA memberikan wewenang signifikan kepada Presiden dalam keadaan darurat nasional, namun tidak secara eksplisit mencakup wewenang mengenakan tarif atau pajak. Putusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Mei lalu yang menyatakan Trump melampaui wewenangnya, diperkuat oleh keputusan ini. Jika Mahkamah Agung menguatkan keputusan ini, perusahaan-perusahaan berpotensi menuntut ganti rugi. Perkembangan kasus ini patut dinantikan.
