Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tengah menggodok sebuah strategi inovatif untuk menarik minat investor. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, inisiatif ini berpusat pada pemberian insentif sewa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, khususnya melalui kelonggaran pembayaran selama masa pembangunan. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menjadi motor penggerak di balik usulan yang diharapkan mampu menyuntikkan gairah baru bagi pemanfaatan aset daerah.
Fathoni menyoroti bahwa salah satu kendala utama yang membuat aset Pemkot kurang diminati adalah skema pemanfaatannya yang dianggap kurang fleksibel. Para investor, menurutnya, membutuhkan waktu dan modal signifikan sebelum properti yang disewa dapat mulai menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, usulan kelonggaran pembayaran sewa selama proses konstruksi menjadi krusial untuk meringankan beban awal mereka.

Dalam keterangannya pada Kamis (13/8/2026), Fathoni menjelaskan, "Mengapa aset Pemkot tidak menarik? Salah satunya karena pemerintah belum bisa memberikan insentif yang memadai. Jika ada yang menyewa, berikanlah kelonggaran. Misalnya, mereka menyewa setahun, maka selama proses pembangunan, biaya sewa belum diterapkan." Skema ini, lanjutnya, tidak hanya mengurangi tekanan finansial bagi investor di tahap awal, tetapi juga berfungsi sebagai daya tarik kuat untuk mengembangkan aset-aset strategis milik pemkot.
Fathoni menekankan bahwa kerja sama pemanfaatan aset tidak seharusnya hanya berorientasi pada besaran penerimaan sewa di muka. Lebih jauh, Pemkot perlu menghitung potensi manfaat ekonomi jangka panjang yang dapat diperoleh. "Sangat disayangkan jika aset senilai lebih dari Rp 6 triliun tidak dapat dimanfaatkan secara optimal," ujarnya, merujuk pada potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah aset mulai beroperasi dan menghasilkan pendapatan.
Untuk mewujudkan visi ini, ia berharap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya dapat lebih intensif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya adalah mencari formula pemanfaatan aset yang tidak hanya menarik bagi dunia usaha, tetapi juga tetap selaras dengan regulasi yang berlaku.
Apabila deregulasi menemui hambatan, Fathoni menyarankan agar Pemkot tidak ragu meminta pendampingan dari aparat penegak hukum (APH) sejak awal proses kerja sama. "Saya berharap BPKAD berkonsultasi dengan Kemendagri secara intensif agar aset yang lebih dari Rp 6 triliun ini tidak terbengkalai. Jika regulasi belum memungkinkan, libatkan APH untuk mengawal proses dari awal, sehingga aset dapat dimanfaatkan dan menghasilkan PAD," tegasnya.
Optimalisasi aset daerah, menurut Fathoni, memiliki dampak berantai yang positif. Selain meningkatkan PAD, aset yang sebelumnya tidak produktif jika dihidupkan melalui kegiatan ekonomi berpotensi besar membuka lapangan kerja baru dan memacu perputaran ekonomi masyarakat. "Ketika aset ini bisa dimanfaatkan, potensi peningkatan pendapatan daerah naik, dan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga bisa ditekan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengaitkan persoalan ketenagakerjaan dengan stabilitas sosial. Angka pengangguran yang tinggi dan tidak tertangani dengan baik, berpotensi memicu persoalan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) yang lebih luas. "Ketika TPT naik, ini akan menyebabkan gangguan kamtibmas bisa melonjak," pungkas Fathoni.
Fathoni berharap Pemkot Surabaya mulai mengubah paradigma dalam memandang aset daerah. Bukan sekadar barang milik pemerintah yang wajib dijaga secara administratif, melainkan sebagai sumber daya ekonomi vital yang harus dioptimalkan demi kemaslahatan masyarakat Surabaya. Dengan kombinasi insentif yang tepat, kepastian hukum, dan pengawasan yang ketat sejak dini, ia optimis aset-aset yang selama ini ‘tidur’ dapat bangkit menjadi aset produktif yang berkontribusi signifikan terhadap PAD dan menciptakan peluang kerja bagi warganya.
