Internationalmedia.co.id – News – Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial R (44) sebagai tersangka dalam kasus penendangan seorang wanita di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, yang sempat viral dan memicu kemarahan publik. Penetapan status ini menandai babak baru dalam insiden yang menarik perhatian luas tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi status tersangka R kepada awak media pada Sabtu (19/9/2026). Rahim menjelaskan bahwa R kini dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait tindak pidana penganiayaan. Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana maksimal hingga 5 tahun penjara.

Sebelumnya, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil meringkus R (44) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah rekaman video insiden penendangan tersebut terekam kamera dan menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.
Selain mengamankan dan memeriksa secara intensif pelaku, penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi mata yang berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung. Sementara itu, pihak manajemen Mal Senayan City (Sency) turut angkat bicara melalui akun Instagram resmi mereka, @senayancityjkt, pada Kamis (17/9). Dalam pernyataannya, Senayan City menegaskan komitmen untuk senantiasa mengutamakan keamanan dan kenyamanan seluruh pengunjung, serta menyatakan kesiapan penuh untuk bekerja sama dengan pihak berwenang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
