Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menggemparkan publik dengan pengungkapan nilai kerugian keuangan negara yang fantastis dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Kasus ini menjerat pengusaha Sudianto alias Aseng. Menurut keterangan resmi yang diterima Internationalmedia.co.id – News pada Sabtu (19/9/2026), kerugian negara, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mencapai angka Rp 4.093.489.527.715,86.
Praktik lancung ini, yang diduga berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2025, kini telah memasuki babak krusial. Kejagung telah melaksanakan pelimpahan tahap II (P21) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Proses ini menandai lengkapnya berkas perkara, didukung oleh kesaksian 113 saksi, 8 ahli, serta tumpukan dokumen penting yang telah dikumpulkan penyidik.

Selain Aseng, empat individu lain turut diserahkan kepada Kejari Jakpus sebagai tersangka. Mereka adalah:
- YA, yang menjabat sebagai Komisaris PT QSS;
- IA, yang berperan ganda sebagai Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU;
- HFSD, seorang Penyelenggara Negara di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM (Analis Pertambangan);
- AP, Direktur PT QSS.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan duduk perkara kasus ini. Berawal pada tahun 2017, PT QSS diduga keras tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di area konsesi yang sah. Alih-alih, para tersangka justru secara ilegal mengeruk dan menjual bauksit dari lokasi di luar wilayah izin mereka, memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS untuk melegitimasi praktik melawan hukum ini.
Penjualan bauksit ilegal tersebut berlangsung antara tahun 2020 hingga 2024, menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi yang semestinya. Mirisnya, tindakan ini diduga kuat melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara. Anang juga menegaskan poin krusial lainnya: PT QSS sama sekali tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter. Padahal, keberadaan smelter adalah syarat mutlak dan wajib bagi setiap perusahaan yang ingin memperoleh izin ekspor mineral mentah.
Dalam upaya serius memulihkan kerugian keuangan negara yang masif ini, penyidik telah berhasil menyita sejumlah aset milik para tersangka. Total nilai aset sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp 350 miliar. Aset-aset yang disita sangat beragam, meliputi armada laut seperti 9 unit tugboat dan 7 kapal tongkang, serta alat berat tambang seperti 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dan 2 unit buldoser.
Tak hanya itu, kendaraan operasional berupa 3 unit Triton, 1 unit Lamborghini mewah, 1 unit Toyota Fortuner VRZ, dan 1 unit Toyota Camry juga turut diamankan. Properti berupa empat bidang tanah dan bangunan, serta dua bidang tanah kosong di Pontianak, Kalimantan Barat, melengkapi daftar sitaan. Setelah melalui proses inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan seluruh aset yang berhasil disita ini kini dipercayakan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memastikan pemulihan kerugian negara secara optimal, tutup Anang, sebagaimana dikutip internationalmedia.co.id.
