Internationalmedia.co.id memberitakan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggelar sidang selama sepekan di Mahkamah Internasional, Den Haag, untuk membahas krisis kemanusiaan di Palestina. Sidang ini dipicu oleh kebijakan Israel yang memblokade bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Sidang dimulai Senin pagi pukul 10.00 waktu setempat dengan pengajuan dari Palestina, disusul oleh 38 negara lainnya, termasuk Amerika Serikat, China, Prancis, Rusia, dan Arab Saudi. Liga Negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Uni Afrika juga turut serta dalam sidang ini.
Majelis Umum PBB sebelumnya telah mengeluarkan resolusi pada Desember lalu yang meminta Mahkamah Internasional memberikan pendapat penasihat terkait masalah ini dengan prioritas tinggi. PBB meminta para hakim untuk mengkaji kewajiban hukum Israel dalam memastikan akses bantuan kemanusiaan bagi warga sipil Palestina. Israel, yang mengontrol ketat aliran bantuan ke Gaza, menghentikan pengiriman bantuan sejak 2 Maret, beberapa hari sebelum gencatan senjata pasca-perang runtuh.

Situasi di Gaza semakin kritis. PBB memperkirakan 500.000 warga Palestina mengungsi setelah gencatan senjata berakhir pertengahan Maret. Serangan udara dan darat Israel pada 18 Maret lalu semakin memperburuk krisis kemanusiaan yang disebut PBB sebagai "kemungkinan terburuk" sejak perang dimulai Oktober 2023. Sidang ini diharapkan dapat memberikan solusi atas krisis kemanusiaan yang tengah melanda Palestina. Nasib jutaan warga Palestina kini berada di ujung tanduk.