Tuesday, 07 May 2024

Search

Tuesday, 07 May 2024

Search

Si Kembar Rihana-Rihani Resmi Masuk DPO Polda Metro Jaya

Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka penipuan reseller iPhone resmi jadi DPO.

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah memasukan nama si kembar Rihana-Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya jadi DPO setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan dengan nilai miliaran rupiah.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, keduanya melakukan aksi penipuan hingga membuat sejumlah reseller iPhone rugi hingga mencapai Rp35 miliar.

Kasus yang telah dilaporkan oleh sejumlah korban ke beberapa Polres telah ditarik ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penyidik membuat tim khusus menangani kasus tersebut hingga menetapkan keduanya sebagai DPO.

“Sudah (diterbitkan DPO),” ujar Panjiyoga, Selasa (13/6).

Polisi pun telah menerbitkan selebaran DPO yang memajang wajah keduanya. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat tersebut mengatakan hingga kini pihaknya masih terus mencari keberadaan kakak-beradik itu.

“Masih kami lidik keberadaannya,” ujarnya.

Dua orang kembar terduga pelaku penipuan pre-order iPhone bernama Rihana dan Rihani kini ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai laporan polisi dari masyarakat.

“Kalau di Polda sih (Rihana dan Rihani) sudah tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.

Hengki menambahkan, saat ini sudah ada sekitar 13 laporan terhadap si kembar dan kemudian akan dipetakan serta dianalisis satu per satu.

“Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu,” katanya.

Sebagai informasi, kasus penipuan jual beli iPhone si kembar terjadi di beberapa wilayah. Di Polres Jakarta Selatan sendiri si Kembar dilaporkan 5 laporan polisi berbeda. Sementara di Polres Metro Tangerang Kota sebanyak 6 laporan polisi diterima. Tak hanya itu, si Kembar juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Disebutkan, tersangka menyewa mobil rentalan dan membawa kabur mobil tersebut. Ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media