Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, meraih kemenangan parsial dalam gugatan praperadilan yang diajukannya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (7/7/2026) mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo, menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo tidak sah.
Putusan penting ini dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan. Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menyatakan bahwa serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Termohon, yakni Polda Metro Jaya, cacat secara hukum. "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon… adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon… adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon… adalah tidak sah," demikian bunyi putusan hakim yang dikutip internationalmedia.co.id.

Hakim menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya, meskipun merupakan bagian dari penyidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2025, menggunakan ketentuan hukum acara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Selain itu, hakim menyoroti sikap kooperatif Roy Suryo selama proses hukum berlangsung. Terdapat cacat formil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan. Roy Suryo juga disebut telah mematuhi syarat wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka, sehingga tindakan penahanan terhadapnya dianggap tidak sah.
Kendati demikian, putusan ini tidak serta-merta menggugurkan seluruh berkas penyidikan Roy Suryo. Hakim menegaskan bahwa keputusan ini hanya berfokus pada aspek prosedural tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. "Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," tegas hakim, memastikan bahwa inti penyidikan tetap berjalan.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan untuk menuntut agar penggeledahan rumahnya dinyatakan tidak sah. Sidang praperadilan ini dimulai pada Senin (29/6), dengan Roy Suryo hadir sebagai pemohon dan perwakilan Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, dalam petitumnya menyatakan bahwa penggeledahan tidak didasari izin Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang, sehingga melawan hukum.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang juga melibatkan dr. Tifa. Pihak kepolisian telah menuntaskan penyidikan kedua tersangka dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menariknya, pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo maupun dr. Tifa. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di mana dr. Tifa telah menjalani sidang perdana, sementara sidang perdana Roy Suryo masih menunggu rampungnya proses praperadilan ini.
