Aktor Revaldo Fifaldi kembali menjadi sorotan publik setelah untuk keempat kalinya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Penyidik kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka, menjeratnya dengan serangkaian pasal berlapis yang memberatkan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, penangkapan ini mengonfirmasi status Revaldo sebagai residivis dalam kasus serupa.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, pada Rabu (26/8/2026) menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan statusnya sebagai tersangka sudah ditetapkan. Revaldo dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), mencerminkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan. Secara spesifik, ia dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin yang sah. Nasriadi menambahkan, perolehan barang haram tersebut oleh Revaldo dilakukan secara ilegal, yang berarti ia mendapatkan zat psikotropika berbahaya tanpa prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan, Revaldo Fifaldi sempat mengungkapkan alasannya kembali mengonsumsi narkoba. Kepada penyidik, ia beralasan penggunaan zat terlarang tersebut bertujuan agar tubuhnya tetap bugar dan memiliki tenaga yang kuat. Tak hanya itu, Revaldo juga berdalih sering memakai narkoba karena sedang ‘banyak pikiran’. Namun, Kombes Nasriadi menegaskan bahwa pihak penyidik tidak terlalu mendalami alasan pribadi tersebut, melainkan fokus utama pada kepemilikan dan penggunaan narkotika.
Penangkapan Revaldo terjadi pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kasus ini terungkap berkat informasi berharga dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian. Saat tiba di lokasi, petugas internationalmedia.co.id melihat Revaldo sedang melakukan transaksi narkoba, yang langsung berujung pada penangkapan.
