Internationalmedia.co.id – News – Sebuah pengakuan mengejutkan terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sisprian Subiaksono, seorang pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, mengaku menyimpan dendam terhadap John Field, bos Blueray Cargo. Namun, yang membuat jaksa penuntut umum terheran-heran adalah Sisprian tetap menerima kucuran dana sebesar Rp 1 miliar setiap bulan dari Blueray, meskipun sentimen negatif itu ia miliki.
Pengakuan tersebut disampaikan Sisprian, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, saat bersaksi sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, pada Jumat (18/9/2026). Dalam kesaksiannya, Sisprian mengungkapkan bahwa ia tetap memasukkan barang-barang Blueray ke dalam kategori jalur merah atau pengawasan ketat, justru karena dendamnya tersebut.

"Kenapa Saudara masih mengizinkan dalam tanda kutip ya kalau tadi Saudara masih mau menerima amplop yang dari Blueray, Pak, kalau memang mereka banyak pelanggaran?" tanya jaksa, menyoroti kontradiksi dalam pengakuan Sisprian.
"Saya sedikit dendam dengan Blueray," jawab Sisprian lugas.
Jaksa lantas mendalami lebih jauh. "Dendam? Tapi tetap jalur merah, tetap mau nerima uangnya?" tanyanya. Sisprian membenarkan, "Ya, seperti itu. Pada saat pengawasan kita tetap perketat."
Ketika didesak mengapa tidak menolak saja uang tersebut agar lebih leluasa dan tanpa beban dalam menindak, Sisprian memberikan alasan yang membingungkan. "Posisi saya saat itu kalut, dan saya berpikir daripada dikasih ke orang, nanti dia makin kuat," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa "orang" yang dimaksud adalah "proksi-proksi dia yang lain, di tempat lain ada banyak, Pak." Sisprian khawatir jika uang itu tidak ia terima, justru akan jatuh ke tangan pihak lain yang bisa membuat Blueray semakin berkuasa dan sulit disentuh. Namun, jaksa tetap mempertanyakan logikanya. "Lebih kuat. Kan urusan mereka, Pak. Tetap Saudara, Bea Cukai kan, kalau nggak terima, kan aman-aman aja kan maksudnya? Kan lebih, lebih, lebih pede untuk menindak seperti itu?" Dengan nada percaya diri, Sisprian menjawab, "Saya pun menerima masih pede juga, Pak."
Hakim kemudian mengorek lebih dalam mengenai makna dendam yang diutarakan Sisprian. Ternyata, dendam tersebut bukan bersifat personal. "Blueray banyak sorotan yang tertuju ke Bea Cukai, Pak," jelas Sisprian. Ia menambahkan bahwa "pelanggaran-pelanggaran Blueray itu banyak dimuat di medsos sehingga menjelekkan nama Bea Cukai." Sisprian menegaskan, dendamnya adalah dendam institusi, bukan pribadi, karena merasa nama baik institusi Bea Cukai tercoreng oleh ulah Blueray.
Selain pengakuan kontroversial tersebut, Sisprian juga mengungkapkan rasa gentarnya terhadap atasannya, Rizal. Ia mengaku tidak berani melaporkan jika menggunakan dana operasional non-resmi dari pengusaha karena khawatir akan sanksi, seperti mutasi atau hukuman yang lebih berat. Sisprian menyebutkan bahwa Rizal berulang kali menekankan penggunaan Daftar Operasional Kegiatan Penindakan dan Penyidikan (DOKPPN).
Kasus ini merupakan bagian dari dakwaan yang lebih luas, di mana tiga pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, terjerat dakwaan menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar. Aliran dana haram tersebut diterima dalam berbagai bentuk mata uang, baik rupiah maupun asing. Sidang dakwaan awal telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7/2026).
