Internationalmedia.co.id – News Dunia hiburan Tanah Air kembali digegerkan dengan kabar penangkapan aktor Revaldo Fifaldi. Bintang sinetron ini diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 24 Agustus, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah apartemen yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Revaldo diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, menjadikannya penangkapan kesekian kalinya dalam kasus serupa.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pihak kepolisian menerima informasi mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah apartemen yang beralamat di Jalan Bintaro Utama, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Informasi tersebut menjadi dasar bagi tim Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di apartemen yang dimaksud, petugas mengamati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan. Sosok tersebut tak lain adalah Revaldo Fifaldi, yang diduga kuat sedang melakukan transaksi barang terlarang. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan Revaldo dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba. Di antaranya adalah tiga plastik klip bekas pakai yang diduga berisi sisa sabu, dua buah korek api, tiga pipet, serta tiga bong (alat hisap sabu). Selain itu, ditemukan pula setengah butir alprazolam dan setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan, serta ponsel milik Revaldo yang tersimpan di rak sepatu.
Setelah penemuan barang bukti tersebut, Revaldo beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Kasus ini menambah daftar panjang catatan kelam Revaldo terkait narkotika. Ia diketahui pernah ditangkap pada tahun 2006 atas kepemilikan sabu dan divonis dua tahun penjara. Tak kapok, ia kembali ditangkap pada tahun 2010 dengan barang bukti 62 gram sabu. Penangkapan terakhir sebelum ini terjadi pada tahun 2023 oleh Polda Metro Jaya, yang sempat membuat Revaldo mengaku menyesali perbuatannya. Namun, nampaknya penyesalan itu belum cukup untuk menghentikannya dari lingkaran setan narkoba.
