Petugas kepolisian berhasil mengungkap praktik jual beli obat keras ilegal yang berkedok sebagai toko kelontong di wilayah Kota Tangerang. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.
Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, kasus ini mulai terkuak saat razia rutin yang digelar pada Minggu dini hari. Kecurigaan petugas tertuju pada seorang pengendara sepeda motor berinisial MNE (19) di Jalan Garuda, Batujaya, Batuceper. Setelah diperiksa, pemuda tersebut kedapatan membawa delapan butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin.

MNE kemudian mengakui bahwa obat-obatan tersebut dibelinya seharga Rp 40.000 dari seorang penjual berinisial FU, yang beroperasi di kawasan Kebon Besar, Batuceper. Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FU di lokasi yang disebutkan.
Dari tangan FU, petugas menyita barang bukti berupa 145 butir Tramadol, satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 265.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi penjualan obat keras ilegal. "Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja," tegas Jauhari dalam keterangannya baru-baru ini.
Kedua pelaku, MNE dan FU, kini telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jauhari menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan dari tenaga medis profesional. "Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama," pungkas Jauhari.
