Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, dengan tegas menyerahkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan juru parkir di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) kepada pihak kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Pernyataan ini disampaikan Sultan menanggapi viralnya keluhan pemilik food truck yang mengaku menjadi korban pungli. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Sultan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas.
Saat ditemui di kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro, Gedong Tengen, Kota Jogja, Sultan HB X menyatakan bahwa GKR Condrokirono sebelumnya sudah memberikan pernyataan terkait hal ini. "Ya kan (GKR) Condrokirono kan sudah mengeluarkan pernyataan, ya udah itu saja selesaikan. Kan ada kepolisian, biar selesai sama Kota (Pemkot)," ujarnya, seperti dilansir internationalmedia.co.id pada Senin lalu.

Lebih lanjut, Sultan juga menyoroti anjloknya rating Google restoran yang menjadi korban pungli tersebut. Ia menganggap tindakan tersebut berlebihan dan mempertanyakan hak juru parkir untuk menentukan hal semacam itu. "Kalau saya ya terlalu saja (soal rating). Memangnya tukang parkir memang punya hak untuk menentukan. Saya khawatir itu ilegal. Itu aja," tegasnya, menekankan kekhawatirannya akan praktik pungli yang tidak sah dan merugikan. Sultan juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, turut angkat bicara mengenai pengaturan parkir di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa semua sudah ada aturannya dan kewenangan untuk mengatur hal itu berada di tangan Pemkot Jogja. "Ya kan semua sudah ada aturannya. Kawasan itu sudah diatur. Kan kemarin juga dari Keraton juga sudah menyampaikan, ya kan? Terus dari sisi pemanfaatan wilayah itu ada pengaturan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," jelas Made, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dugaan pungli ini mencuat ke publik setelah pemilik food truck mengunggah keluhannya di media sosial. Dalam rekaman video yang viral, disebutkan bahwa pihak food truck terpaksa menghentikan operasionalnya hanya setelah satu hari dari total rencana lima hari, meskipun telah mengantongi izin resmi dari Keraton Jogja. Pungutan yang tidak wajar, mencapai jutaan rupiah, menjadi alasan utama di balik keputusan pahit tersebut. Kasus ini kini berada di tangan aparat penegak hukum dan Pemkot Jogja untuk diusut lebih lanjut.
