Jakarta – Internationalmedia.co.id – News – Ketua DPR RI Puan Maharani menuai apresiasi dari Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, atas penekanannya pada "meaningful participation" atau partisipasi bermakna dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di tahun sidang 2026-2027. Menurut Hardjuno, komitmen tersebut secara jelas menunjukkan perhatian serius DPR terhadap kualitas dan legitimasi produk undang-undang yang akan dihasilkan.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang disampaikan Ketua DPR. Penekanan pada partisipasi bermakna ini krusial, sebab mengindikasikan bahwa DPR berkeinginan agar RUU Perampasan Aset tidak hanya memiliki substansi yang kokoh, tetapi juga meraih kepercayaan penuh dari masyarakat. Ini adalah langkah maju yang positif dalam proses pembentukan undang-undang," ujar Hardjuno pada Senin (17/8/2026).

Hardjuno menambahkan, RUU Perampasan Aset telah lama menjadi pilar penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Ia berharap semangat keterbukaan yang diusung Puan dapat terus dipertahankan selama pembahasan, demi menghasilkan regulasi yang efektif dalam pemulihan aset negara, menjamin kepastian hukum, dan menjaga keseimbangan wewenang aparat. "Oleh karena itu, partisipasi yang bermakna jangan hanya diartikan sebagai formalitas mengundang masyarakat atau sekadar meminta opini. Publik harus diberikan akses untuk mengetahui substansi yang dibahas, masukan mana yang diakomodasi, dan bagaimana masukan tersebut berkontribusi pada penyusunan pasal-pasal undang-undang," tegasnya.
Menurut Hardjuno, perhatian masyarakat akan terpusat pada inti RUU, khususnya terkait mekanisme penelusuran dan perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan bagi pihak yang beritikad baik, serta sistem pengawasan dan keberatan. Ia mendesak agar pembahasan poin-poin krusial ini dilaksanakan dengan penuh transparansi.
"Jika DPR benar-benar menginginkan RUU ini memiliki legitimasi yang kuat, seperti yang ditekankan Ketua DPR, indikatornya sederhana: masyarakat tidak hanya diberi ruang untuk bersuara, tetapi juga dapat menyaksikan bahwa aspirasi mereka benar-benar terintegrasi dalam proses pembentukan undang-undang. RUU Perampasan Aset harus berfungsi sebagai instrumen ampuh untuk mengejar hasil kejahatan, namun tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip negara hukum," jelas Hardjuno.
Hardjuno menilai bahwa pidato Puan Maharani dalam Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 secara signifikan memperkuat legitimasi untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga disahkan menjadi undang-undang. "Legitimasi yang kokoh ini esensial bagi seluruh rakyat. Saya berharap ruang partisipasi yang telah dibuka dapat dimanfaatkan secara optimal agar beragam masukan dari masyarakat dapat memperkaya substansi pembahasan. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset akan menjadi alat yang efektif dalam memburu hasil kejahatan, sekaligus tetap menjamin tegaknya prinsip negara hukum," tutup Hardjuno.
Sebelumnya, Puan Maharani dalam pidatonya di Gedung Parlemen pada Jumat (14/8) mengemukakan bahwa RUU Perampasan Aset termasuk dalam 43 RUU yang tengah disusun bersama pemerintah. Ia menegaskan bahwa DPR masih membuka lebar pintu bagi masyarakat untuk memberikan kontribusi masukan terhadap draf regulasi tersebut.
"RUU tentang Perampasan Aset saat ini masih dalam fase penerimaan masukan yang bermakna atau meaningful participation dari masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperkuat substansi undang-undang ini dan memastikan ia memiliki legitimasi yang kokoh," demikian Puan menjelaskan.
DPR RI dan pemerintah berkomitmen untuk menyusun undang-undang sesuai amanat konstitusi, membuka ruang partisipasi masyarakat yang substansial, serta berlandaskan pada kebutuhan hukum nasional dan legitimasi sosial, politik, dan ekonomi. "Selain itu, kami memastikan tidak akan ada tumpang tindih antarundang-undang maupun kewenangan antaraparat negara," pungkas Puan, perempuan pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR RI.
