Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), secara tegas menyoroti pentingnya kepastian hukum sebagai pilar utama dalam setiap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurut Internationalmedia.co.id – News, ia menekankan bahwa kejelasan wewenang dan tanggung jawab hukum adalah elemen krusial, terutama dalam proyek skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang melibatkan investasi jumbo dan kontrak jangka panjang.
Skala PSN yang terus membesar menuntut pembiayaan dari beragam sumber, menjadikan isu kepastian hukum semakin relevan. Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berdasarkan Permenko Nomor 16 Tahun 2025, mencatat ada 226 proyek dan 24 program yang masuk kategori PSN dengan potensi nilai investasi mencapai sekitar Rp6.491 triliun. Dari jumlah tersebut, 116 proyek telah rampung dengan investasi sekitar Rp1.796,1 triliun. Namun, 110 proyek lainnya masih dalam tahap penyelesaian dengan estimasi nilai Rp3.105,8 triliun. Menariknya, porsi KPBU dan swasta dalam proyek-proyek yang belum selesai ini mencapai sekitar 87 persen, atau setara Rp2.841,28 triliun, menunjukkan keterlibatan sektor non-pemerintah yang sangat dominan.

Bamsoet menegaskan, pembangunan infrastruktur tidak boleh berdiri di atas "konstruksi hukum yang masih menyisakan ruang abu-abu". Ia menyoroti dilema yang dihadapi Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). "Ketika seorang PJPK mengambil keputusan bernilai sangat besar, harus jelas sejak awal apakah kewenangannya berasal dari atribusi, delegasi, atau mandat. Jangan sampai pejabat diminta bergerak cepat demi pembangunan, tetapi kemudian terjerat masalah hukum karena batas kewenangannya tidak pernah dirumuskan secara tegas," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Pernyataan ini disampaikan Bamsoet saat berperan sebagai co-promotor dalam sidang hasil penelitian disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Andriansyah Tiawarman. Sidang tersebut juga dihadiri tim penguji Prof. Dr. Faisal, Prof. Dr. Ahmad Redi, dan Dr. Tina Amelia.
Dosen pascasarjana dari Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya ini menguraikan bahwa salah satu titik persoalan serius adalah ambiguitas antara mandat dan delegasi dalam penyelenggaraan KPBU. Meskipun Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU telah mengatur mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha, implementasinya kerap bersinggungan dengan berbagai regulasi sektoral dan pembagian kewenangan pemerintahan yang memicu perbedaan tafsir.
Kondisi ini dapat memunculkan apa yang disebut "administrative chilling effect", yaitu situasi di mana para pejabat menjadi terlalu berhati-hati dalam mengambil keputusan. Mereka khawatir kebijakan yang dibuat untuk mempercepat pembangunan justru akan dipersoalkan di kemudian hari. Dampaknya sangat luas: proses penetapan proyek menjadi lambat, pengadaan tanah tertunda, financial close sulit tercapai, perjanjian kerja sama berlarut-larut. Sementara itu, badan usaha harus menanggung beban biaya dan ketidakpastian yang semakin besar.
"Mandat dan delegasi tidak boleh diperlakukan sebagai istilah administratif yang bisa dipertukarkan, karena konsekuensi hukumnya berbeda. Dalam mandat, penerima kewenangan bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat. Sebaliknya, dalam delegasi terjadi pelimpahan kewenangan kepada penerima delegasi disertai konsekuensi tanggung jawab sesuai ketentuan hukum," jelas Bamsoet. "Jika konstruksi ini tidak jelas, pejabat publik dapat berada dalam posisi rentan ketika keputusan yang dibuat kemudian dinilai melampaui kewenangan atau ultra vires."
Untuk mengatasi persoalan ini, Bamsoet menegaskan bahwa pembenahan harus dimulai dengan memetakan seluruh tindakan dan perbuatan hukum dalam siklus KPBU secara menyeluruh. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengakhiran aset, wajib memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dapat ditelusuri. "Yang perlu kita bangun adalah semacam peta kewenangan yang jelas dari hulu sampai hilir. Untuk setiap tindakan dalam KPBU harus dapat dijawab siapa yang berwenang, sumber kewenangannya apa, apakah kewenangan itu dapat didelegasikan atau hanya dapat dimandatkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Dengan begitu, kita dapat membedakan kesalahan administratif, pelanggaran prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan secara objektif," ungkap Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet juga mendorong pemerintah untuk melakukan sinkronisasi menyeluruh terhadap regulasi yang berkaitan dengan KPBU. Harmonisasi ini penting untuk menciptakan norma operasional yang sederhana dan mudah diterapkan di lapangan. "Regulasi yang tumpang tindih harus diselesaikan dari sumber masalahnya. Kita memerlukan satu desain hukum yang mampu menghubungkan kewenangan pusat dan daerah, kementerian teknis dan PJPK, serta pemerintah dan badan usaha. Kepastian hukum harus memberi ruang bagi pejabat untuk bekerja dengan cepat, tetapi tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Pada saat yang sama, badan usaha harus mendapatkan kepastian kontrak dan masyarakat mendapatkan perlindungan atas haknya," pungkas Bamsoet.
