Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total fantastis Rp 106,3 miliar. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi dan pihak swasta yang diduga memiliki kedekatan dengan petinggi negara.
Pemandangan tak biasa tersaji saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa lalu. Tumpukan uang ratusan miliar rupiah, tersimpan rapi dalam sejumlah koper dan kardus, dipamerkan sebagai barang bukti yang mencengangkan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari bukti elektronik dan uang tunai yang diamankan tim saat OTT.

Uang yang disita tidak hanya dalam pecahan Rupiah, melainkan juga Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Riyal Arab Saudi (SAR), serta Ringgit Malaysia (RM), menunjukkan skala transaksi yang melibatkan berbagai mata uang. Penyidik menemukan uang tunai ini di beberapa lokasi, antara lain di rumah ARF dengan rincian Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981. Selain itu, uang tunai juga ditemukan di rumah LEV sejumlah Rp 896 juta, di rumah ZNM sejumlah Rp 8 juta, dan di rumah SON sejumlah Rp 49,5 juta.
Kasus ini berpusat pada dugaan suap untuk memuluskan proses pembukaan blokir HGB lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Delapan individu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Di antara para tersangka, lima di antaranya disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menambah kompleksitas dan sorotan publik terhadap kasus ini.
Para tersangka yang telah ditetapkan KPK meliputi:
- Lampri (LMP), menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama (Dirut) Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Terkait dugaan keterlibatan orang-orang kepercayaannya, internationalmedia.co.id telah berupaya menghubungi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon dari pihak Menteri. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat besarnya nilai suap dan posisi strategis beberapa tersangka. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi dalam sektor pertanahan ini.
