Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir jejak tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menahan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah berlangsung sejak kemarin, dan kini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi BPN tersebut.
Lampri, yang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK, terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dengan pengawalan ketat petugas, ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggunya, menjadi pemandangan yang menyita perhatian publik.

OTT yang menjerat Lampri ini berpusat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Kasus ini diduga kuat terkait dengan praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), sebuah isu sensitif yang kerap menjadi celah korupsi di sektor pertanahan.
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK awalnya mengamankan 16 orang. Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Tujuh nama yang telah dirilis oleh KPK adalah:
- Adrianto Pitojo Adhi, selaku Presiden Direktur Summarecon Agung.
- Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Rizal Pahlefi.
- Arif Sugiyanto, selaku mantan Bupati Kebumen.
- Fahd A Rafiq, selaku Ketua DPP Golkar.
- Erwin.
- Muhammad Fakhry.
Satu tersangka lainnya belum diumumkan secara rinci oleh KPK.
Sebagai barang bukti, tim penyidik KPK turut mengamankan puluhan boks dan koper yang penuh berisi uang. Tidak hanya mata uang rupiah, tim juga menemukan sejumlah mata uang asing atau valas. Nilai pasti dari uang yang disita ini belum diungkapkan secara detail oleh KPK dan rencananya akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. "KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," jelas Budi kepada wartawan pada Selasa (15/9), menandakan babak baru dalam upaya pengungkapan tuntas kasus dugaan suap di lingkungan BPN ini.
