Internationalmedia.co.id – News – Presiden Lebanon, Joseph Aoun, dengan tegas mengutuk serangan militer Israel yang mengakibatkan tewasnya tiga jurnalis di wilayah selatan Lebanon. Insiden tragis ini, menurut Aoun, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan etika perang.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh kantor kepresidenan dan dikutip oleh AFP pada Minggu (29/3/2026), Presiden Aoun menegaskan bahwa "agresi Israel ini sekali lagi menginjak-injak aturan fundamental hukum internasional, hukum humaniter internasional, serta hukum perang, dengan secara sengaja menargetkan jurnalis yang sejatinya adalah warga sipil yang tengah menjalankan tugas profesional mereka." Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan "kejahatan terang-terangan" yang menodai semua konvensi dan kesepakatan yang menjamin perlindungan bagi para pekerja media di zona konflik.

Insiden memilukan ini terjadi pada Sabtu (28/3/2026) waktu setempat, ketika sebuah kendaraan yang ditumpangi para jurnalis menjadi sasaran serangan Israel di wilayah Jezzine, Lebanon selatan. Sumber militer Lebanon mengkonfirmasi bahwa tiga jurnalis kehilangan nyawa mereka. Mereka adalah Al Shouaib, seorang koresponden dari saluran Al-Manar yang berafiliasi dengan Hizbullah, serta Fatima Fatouni, jurnalis dari Al-Mayadeen, sebuah media yang dikenal dekat dengan gerakan yang didukung Iran. Selain itu, saudara laki-laki Fatouni yang juga bertindak sebagai juru kamera turut menjadi korban dalam serangan tersebut. Baik Al-Manar maupun Al-Mayadeen telah secara resmi mengonfirmasi kabar duka ini.
Serangan ini menambah panjang daftar insiden kekerasan di tengah eskalasi konflik yang terus berlangsung di perbatasan Lebanon-Israel. Hanya sehari sebelumnya, pada Jumat (27/3), serangan Israel di kota Saksakiyah, distrik Sidon, Lebanon selatan, juga dilaporkan menelan korban jiwa. Menurut laporan Aljazeera, empat orang tewas dan delapan lainnya terluka dalam insiden tersebut, meskipun identitas pasti para korban belum dirilis.
Kecaman keras dari Presiden Aoun ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi jurnalis di zona perang, yang seringkali menjadi target meskipun status mereka sebagai warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran. Peristiwa ini memicu seruan global untuk menghormati hukum internasional dan memastikan akuntabilitas atas setiap pelanggaran yang menargetkan kebebasan pers dan keselamatan pekerja media.

