Close Menu
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
Home ยป Teroris Christchurch Tak Berdaya
Trending Indonesia

Teroris Christchurch Tak Berdaya

GunawatiBy Gunawati30-04-2026 - 21.45Tidak ada komentar2 Mins Read1 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pengadilan banding Selandia Baru secara tegas menolak upaya banding yang diajukan Brenton Tarrant, pelaku penembakan brutal di dua masjid Christchurch. Keputusan ini memastikan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya atas pembantaian 51 jiwa pada tahun 2019 tetap berlaku. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Tarrant sebelumnya berusaha membatalkan vonisnya dengan alasan kondisi penahanan yang tidak manusiawi.

Tarrant, yang kini berusia 35 tahun, mengajukan banding pada Februari lalu. Ia berargumen bahwa kondisi penahanannya yang ia sebut "menyiksa dan tidak manusiawi" telah mengganggu kemampuan rasionalnya untuk membuat keputusan saat mengaku bersalah pada Agustus 2020. Pengakuan bersalah itu sendiri mengantarkannya pada vonis penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, sebuah putusan yang pertama kali dijatuhkan di Selandia Baru untuk kasus serupa.

Teroris Christchurch Tak Berdaya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, panel tiga hakim Pengadilan Banding Selandia Baru dengan tegas menolak argumen tersebut. Dalam putusannya pada Kamis (30/4/2026) waktu setempat, pengadilan menyatakan, "Pengadilan ini tidak menerima bukti yang diajukan Tuan Tarrant tentang kondisi mentalnya." Mereka menambahkan, "Terdapat inkonsistensi dalam bukti yang diajukan Tuan Tarrant sendiri, dan buktinya bertentangan dengan pengamatan rinci dari otoritas penjara dan penilaian dari para profesional kesehatan mental pada saat dia menyampaikan pengakuan bersalahnya."

Pengadilan banding juga menegaskan bahwa pengakuan bersalah Tarrant bersifat sukarela. "Dia tidak dipaksa atau ditekan dengan cara apa pun untuk mengaku bersalah," demikian bunyi putusan tersebut. Lebih lanjut, bukti-bukti secara meyakinkan menunjukkan bahwa Tarrant tidak mengalami dampak psikologis signifikan akibat kondisi penjara pada saat ia membuat pengakuan yang memberatkan dirinya itu.

Dengan demikian, Pengadilan Banding Selandia Baru menyimpulkan bahwa "Banding yang diajukan Tarrant sama sekali tidak beralasan." Keputusan ini mengukuhkan vonis yang telah dijatuhkan atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan tindakan teroris.

Sebagai warga negara Australia dan penganut supremasi kulit putih, Tarrant melancarkan aksinya pada Maret 2019. Ia menyerbu dua masjid di Christchurch, kota terbesar kedua di Selandia Baru, menembaki jemaah Muslim yang sedang menjalankan salat Jumat dengan senapan semi-otomatis ala militer. Aksi kejam tersebut bahkan disiarkan secara langsung di Facebook, mengejutkan dunia. Korban tewas dan terluka, termasuk anak-anak, perempuan, dan orang tua, semuanya adalah Muslim, menjadikannya penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Gunawati
Gunawati

kontributor International Media yang berfokus pada peliputan berita dari kawasan Amerika dan Eropa. Ia secara rutin menyajikan analisis mengenai kebijakan luar negeri, isu-isu sosial, dan perkembangan politik di negara-negara Barat.

Related Posts

Tawaran Gencatan Senjata Putin Bikin Zelensky Penasaran

30-04-2026 - 23.00

Ancaman Trump Guncang Pasar Minyak Dunia

30-04-2026 - 21.30

Masa Depan Teluk Persia Tanpa Amerika

30-04-2026 - 21.15

Kapal Induk Raksasa AS Tinggalkan Timur Tengah Ini Alasannya

30-04-2026 - 21.00

Israel Hadang Bantuan Gaza Turki Mengamuk

30-04-2026 - 18.45

Suu Kyi Akhirnya Hanya Jalani Segini

30-04-2026 - 18.30
Leave A Reply Cancel Reply

Footer Logo - 48 Media Partners

MEDIA PARTNERS

bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

MORE MEDIA PARTNERS โ†’ SWIPE TO EXPLORE

cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
Internationalmedia.co.id
  • Privacy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Tentang

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.