Internationalmedia.co.id – News – Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan terbaru dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan penting ini membahas perkembangan hasil temuan dan langkah-langkah penertiban terhadap beragam pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk maraknya penambangan ilegal. Yang menjadi sorotan utama adalah rencana pengumuman denda administratif bagi para pelanggar, yang dijadwalkan pada pekan kedua September 2026.
Rapat strategis ini berlangsung di kediaman pribadi Presiden Prabowo di Hambalang, Jawa Barat, pada Jumat (4/9/2026). Momen krusial tersebut, yang menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap lingkungan, diunggah melalui akun resmi Sekretariat Kabinet, memastikan informasi tersampaikan kepada publik.

Dalam laporannya, Satgas PKH secara spesifik menguraikan perkembangan hasil penertiban serta besaran denda administratif yang akan segera diumumkan. Denda ini, yang diharapkan dapat memberikan efek jera, dijadwalkan untuk dipublikasikan pada minggu kedua September mendatang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi.
Menanggapi laporan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum yang tegas dan profesional terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Beliau juga menekankan bahwa seluruh proses penindakan harus dijalankan secara transparan dan akuntabel, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan.
Menurut keterangan resmi, Presiden Prabowo menginstruksikan agar seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini merupakan bagian fundamental dari upaya pemerintah untuk melindungi kekayaan hutan nasional sekaligus memastikan pemanfaatannya dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
