Tim Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap dan meringkus empat anggota sindikat pencurian yang selama ini meresahkan warga Serang. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, para pelaku diduga kuat membobol sebuah warung di Lingkungan Kubang Apu, Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan menggasak barang dagangan senilai puluhan juta rupiah.
Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, menjelaskan bahwa korban pertama kali menyadari aksi kejahatan ini saat mendapati gembok warungnya rusak dan bagian dalam toko berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa lebih dari 500 bungkus rokok berbagai merek serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram telah raib. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal, menunjukkan para pelaku beraksi sekitar pukul 03.45 WIB, dengan cekatan memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus sebelum melarikan diri bersama tabung gas. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp24.713.000.

Tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk bergerak. Pada hari Jumat (4/9/2026), tim berhasil meringkus empat tersangka berinisial AM, UH, SU, dan RI. Menurut keterangan Maruli, AM dan UH diidentifikasi sebagai eksekutor utama yang membobol gembok warung, sementara SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian. Satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk 20 tabung gas LPG 3 kilogram berwarna hijau yang dicuri, serta satu unit telepon genggam milik pelaku yang digunakan dalam melancarkan aksinya. Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa sindikat ini bukan kali pertama beraksi; mereka diketahui telah melakukan pencurian serupa sebanyak dua kali di wilayah hukum Polda Banten, dengan modus operandi menjual tabung gas hasil curian kepada penadah.
Atas perbuatannya, tersangka AM dan UH dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, SU dan RI sebagai penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Polda Banten melalui Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.
