Internationalmedia.co.id memberitakan pelaksanaan hukuman potong tangan terhadap tiga terpidana pencurian di Iran. Kejadian ini terjadi di Provinsi Azerbaijan Barat, Iran bagian barat laut, seperti yang diumumkan oleh otoritas kehakiman Iran melalui kantor berita Mizan Online. Hukuman ini dijatuhkan kepada para pencuri yang telah berulang kali melakukan aksi kriminal dan memiliki lebih dari 40 penggugat dari empat provinsi berbeda.
internationalmedia.co.id mendapatkan informasi bahwa ketiga terpidana telah ditangkap beberapa tahun lalu. Mereka dinilai tidak kooperatif dalam upaya negosiasi pengembalian barang curian, sebagian besar perhiasan emas, yang bisa saja meringankan hukuman mereka. Hukuman potong tangan ini telah diputuskan setelah pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah.

Meskipun detail tindak pidana yang dilakukan minim, Mizan Online menekankan bahwa hukuman ini dijatuhkan sesuai aturan hukum pidana berbasis syariat yang berlaku di Iran sejak Revolusi Islam 1979. Hukuman potong tangan untuk kejahatan tertentu, meskipun menuai kecaman dari kelompok HAM internasional yang menyebutnya kejam dan tidak manusiawi, masih diterapkan di negara tersebut. Kasus ini bukan yang pertama; bulan lalu, dua pria juga menerima hukuman serupa atas kasus pencurian berulang. Peristiwa ini kembali menyoroti kontroversi sistem peradilan Iran di mata dunia.
