Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, secara tegas mendorong kelanjutan pemenuhan dan pemulihan hak-hak bagi korban Pelanggaran HAM yang Berat (PHB) serta ahli waris mereka. Ini adalah Internationalmedia.co.id – News. Ia menekankan bahwa upaya vital ini memerlukan landasan hukum yang lebih kuat, yakni melalui Peraturan Presiden (Perpres). Desakan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa, 23 Juni 2026.
Amiruddin menjelaskan bahwa upaya pemulihan hak korban PHB sejatinya telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Namun, menurutnya, aturan tersebut kini terasa kehilangan kepastian hukum dan tidak cukup kuat sebagai payung hukum. Oleh karena itu, sebuah Perpres dipandang krusial sebagai landasan hukum yang kokoh dan tak terbantahkan.

"Perlu ada kebijakan politik baru yang disahkan dalam peraturan presiden," tegas Amiruddin dalam keterangan tertulis yang diterima internationalmedia.co.id pada Rabu, 24 Juni 2026. "Hal ini penting sebagai dasar hukum dan landasan bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan kerja-kerja pemenuhan dan pemulihan hak-hak bagi korban dan ahli warisnya." Ia juga mengingatkan bahwa upaya ini harus menjadi kebijakan negara yang pasti, berlandaskan paradigma bahwa pemulihan korban adalah untuk mendudukkan mereka sebagai pemangku hak, bukan sekadar penerima bantuan.
"Upaya ini merupakan pemulihan hak korban oleh Negara, bukan menempatkan korban sebagai penerima program bantuan pemerintah," jelas Amiruddin lebih lanjut, menekankan esensi dari pemulihan yang berkeadilan dan bermartabat.
Selain landasan hukum yang kuat, Amiruddin juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang efektif. Sebelumnya, untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Presiden Republik Indonesia telah membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim Pemantau PPHAM) melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023. Namun, Keppres ini telah berakhir pada Desember 2023, yang berarti selama tiga tahun terakhir, pengawasan terhadap program vital ini terhenti.
"Pelaksanaan pemulihan hak-hak korban harus disertai Tim Pemantau yang melibatkan tokoh-tokoh yang prominen di bidang hak asasi manusia," kata Amiruddin. "Supaya program pemulihan ini betul-betul dijalankan dengan baik dan mencapai sasaran yang diharapkan." Desakan ini menggarisbawahi urgensi komitmen negara untuk tidak hanya menyediakan kerangka hukum yang pasti, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan transparan dan akuntabel demi keadilan para korban.
