Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, secara intensif terus memburu sindikat penyelundupan emas ilegal yang terindikasi memiliki dua jalur distribusi utama: Dubai dan Hong Kong. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih luas terkait aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.
Brigjen Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengidentifikasi dua faksi berbeda dalam jaringan ini. "Intinya adalah ada dua kelompok yang bermain di Indonesia. Kelompok yang ekspor ke Dubai, yang kedua adalah ekspor ke Hong Kong," jelas Irhamni di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat lalu. Pengembangan penyidikan terus berlanjut, bahkan tim penyidik kembali melakukan serangkaian penggeledahan hingga Kamis malam (27/8) untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Fokus utama saat ini adalah mendalami peran para pelaku yang masih berada di wilayah Indonesia. Irhamni menegaskan, langkah-langkah preventif seperti pencegahan bepergian ke luar negeri akan diterapkan, diiringi dengan penelusuran menyeluruh terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal tersebut. "Dua-duanya kami kembangkan dan secara simultan nanti pelaku-pelaku yang masih tersisa di Indonesia kemudian akan kami lakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dan penelusuran aset-aset mereka," tambahnya, mengutip pernyataan yang dirilis oleh internationalmedia.co.id.
Bagi para tersangka yang telah berhasil melarikan diri ke luar negeri, Polri tidak akan tinggal diam. Pihak kepolisian akan menempuh jalur kerja sama internasional, melibatkan Interpol dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, untuk melacak dan memulangkan mereka ke Tanah Air. Irhamni menegaskan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan sejauh ini, Dubai dan Hong Kong menjadi dua destinasi utama penyelundupan emas yang sedang didalami secara intensif.
Pengungkapan sindikat ini berawal dari keberhasilan Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan emas dari pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia menuju Hong Kong. Sebuah terobosan signifikan terjadi dengan penangkapan tersangka berinisial R, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa (25/8) pagi, sesaat setelah mendarat dari Jepang. Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan ketat yang dilakukan tim penyidik.
Brigjen Mohammad Irhamni sebelumnya menjelaskan, "Kami melakukan penggeledahan hasil pengembangan dari Tersangka R yang dilakukan penangkapan oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta," sebagaimana dikutip dari internationalmedia.co.id pada Rabu (26/8). Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang merugikan negara.
