Internationalmedia.co.id – News – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPP Mardani Ali Sera, menyatakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 5 persen "masuk akal" untuk diterapkan. Namun, PKS mengajukan syarat penting: harus ada mekanisme konkret untuk menampung suara rakyat yang berpotensi terbuang sia-sia.
Mardani menjelaskan bahwa pertimbangan utama dalam menentukan PT adalah menyeimbangkan antara keterwakilan (representativeness) dan kemampuan pemerintahan yang efektif (effective government). Ia menyebut angka 4% yang sebelumnya berlaku sudah cukup memadai, tetapi karena dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, maka diperlukan norma baru. "Jadi, usul 5% masih masuk akal," ujarnya kepada internationalmedia.co.id pada Jumat (18/9/2026).

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, Indonesia sudah cukup banyak bereksperimen dengan berbagai ambang batas sejak era Reformasi 1998. Oleh karena itu, usulan 5% bisa diterima asalkan dilengkapi dengan cara menampung suara yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.
PKS mengusulkan dua cara konkret untuk mengatasi potensi suara terbuang. Pertama, menerapkan kembali pola stembus accord seperti yang pernah diberlakukan pada Pemilu 1999. Sistem ini memungkinkan penggabungan sisa suara atau perolehan suara antarpartai politik untuk diubah menjadi alokasi kursi di lembaga legislatif. Kedua, melalui pola kompensasi, baik di tingkat nasional maupun daerah pemilihan (dapil). Dalam skema kompensasi ini, partai politik yang tidak berhasil mencapai ambang batas minimal 5% tetap bisa mendapatkan alokasi kursi dari jalur tersebut. "Dengan begitu, upaya penyederhanaan partai politik dapat berjalan, namun tidak ada suara rakyat yang terbuang sia-sia," jelas Mardani.
Wacana revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk pembahasan mengenai ambang batas parlemen, mencuat setelah adanya pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi pertemuan tersebut yang membahas hal-hal terkait UU Pemilu. Gerindra, yang dalam pertemuan itu diwakili oleh Ketua Harian Dasco, menyatakan sepakat dengan ambang batas parlemen 5%. "Satu hal yang sepertinya semua sepakat… Gerindra sepakat soal PT 5%," kata Sugiono kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9). Ia juga menyebut Partai Golkar dan PKS telah menyampaikan pandangan serupa terkait angka tersebut.
