Internationalmedia.co.id – News – Sebuah video viral di media sosial kembali menyeret nama kawasan Kalijodo, Jakarta, ke dalam sorotan publik. Penemuan botol minuman keras (miras) dan dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir memicu reaksi cepat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengingatkan kembali pada citra lama area yang pernah menjadi lokalisasi terkenal ini.
Video yang beredar luas itu memperlihatkan kondisi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo yang memprihatinkan. Perekam menyoroti adanya pungutan retribusi parkir sebesar Rp 10 ribu yang dianggap tidak resmi, serta sejumlah botol miras yang tergeletak begitu saja di pelataran taman. Tak hanya itu, fasilitas seperti skatepark dan toilet juga terlihat kotor dan tidak terawat, padahal kawasan ini baru saja direvitalisasi dengan anggaran Rp 1,7 miliar pada Juli-September 2023. Sebagai informasi, RPTRA Kalijodo berlokasi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, sementara RTH-nya masuk wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak tinggal diam. Menanggapi viralnya video tersebut, Pramono segera memerintahkan jajarannya, termasuk Dinas Pertamanan dan Satpol PP, untuk melakukan penertiban menyeluruh. "Saya sudah meminta penertiban, termasuk pungutan Rp 10.000 dan botol-botol minuman yang ditemukan," tegas Pramono. Ia menambahkan bahwa Kalijodo, sebagai warisan dari era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), perlu segera direnovasi secara komprehensif karena dinilai sebagai peninggalan yang sangat baik.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan hasil tindak lanjut di lapangan. Pihaknya tidak menemukan adanya pungutan tiket masuk ke RPTRA. Namun, diakui bahwa ada "sumbangan" untuk penitipan kendaraan yang diterima oleh anak-anak muda setempat demi keamanan. Nominal Rp 10 ribu disebut berlaku saat ada acara atau keramaian, dan petugas telah mengingatkan agar sumbangan tersebut bersifat sukarela, bukan tarif patokan.
Terkait temuan botol miras, Satpol PP telah merazia sejumlah Usaha Kecil Menengah (UKM) di sekitar lokasi, namun tidak menemukan adanya penjualan minuman beralkohol. Pengurus RW setempat juga menguatkan bahwa penjualan miras memang dilarang di kawasan itu. "Bekas botol miras disinyalir berasal dari luar dan dibawa oleh pengunjung, bukan dari UKM setempat," jelas Satriadi.
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Satpol PP bersama petugas pengamanan dalam (pamdal) RPTRA Kalijodo akan memperketat pengawasan. Langkah ini meliputi pencegahan penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, serta memastikan sistem penitipan kendaraan tidak berubah menjadi pungutan dengan tarif tertentu yang memberatkan pengunjung. Komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan citra positif Kalijodo sebagai ruang publik yang aman dan nyaman terus digalakkan.
