Monday, 06 May 2024

Search

Monday, 06 May 2024

Search

Polemik Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD: Ada Unsur Pidana, Bukti-Bukti Sudah Jelas …

Ponpes Al Zaytun. (Foto: Dok Al Zaytun)

JAKARTA –  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membeberkan tiga langkah hukum yang akan diambil untuk menyelesaikan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Mahfud mengatakan, Ponpes Al-Zaytun akan ditindak dengan tiga langkah hukum yakni sanksi administrasi negara, pemerintah daerah dan kepolisian.

“Nah yang pertama itu nanti akan dilakukan oleh Bareskrim yang untuk pidana, yang hukum administrasi negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kumham. Adapun yang kamtibmas akan dilakukan oleh aparat-aparat vertikal di Pemerintah Jabar, yaitu Gubernur, Polda, Kodam dan lain-lain,” kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).

Mahfud menjelaskan, untuk hukum pidana akan ditujukan kepada oknum, bukan terhadap institusinya. Kendati demikian, dia tidak merincikan siapa oknum yang akan diperiksa.

“Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga. Oleh karena itu oknum di Al-Zaytun itu akan segera di proses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai kasus ini bisa menjadi refleksi dalam pengawasan pihak administrasi negara terhadap lembaga pendidikan.

 “Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara di situ di tampilkan,” katanya.

Wanita Jadi Khatib

Salah satu pernyataan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang yang mengundaang kotroversi adalah soal santri putri yang akan dijadikan khatib Sholat Jumat.

“Ini sebentar lagi khatib Jumat dari pelajar putri,” ujar Panji Gumilang dalam tayangan di kanal YouTube @Al Zaytun Official, dikutip Kamis (23/6).

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Sholat Jumat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa ini menegaskan bahwa Sholat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan Sholat Jumatnya dinyatakan tidak sah.

“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat sebagai pedoman,” ujar Niam dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (22/6) lalu.

Sholat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Sholat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” katanya. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media