Internationalmedia.co.id – News – Jakarta – Skandal suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai semakin memanas dengan terkuaknya aliran dana fantastis. Sebuah pengakuan mengejutkan di persidangan mengungkap bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai bernama Ahmad Dedi, yang dikenal dengan julukan Dedi Congor, diduga menerima uang sebesar Rp 30 miliar. Dedi sendiri sebelumnya sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi sorotan publik setelah melarikan diri dari kejaran awak media usai pemeriksaan.
Pengakuan mengejutkan ini datang dari John Field, bos PT Blueray Cargo, saat ia diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (12/6). Field menyatakan bahwa dari total Rp 91 miliar uang yang ia berikan kepada sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Rp 30 miliar di antaranya mengalir ke Dedi Congor.

"Yang Rp 30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi," ungkap John Field dalam persidangan, merinci mekanisme pemberian uang tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang itu diserahkan selama enam bulan, masing-masing Rp 5 miliar per bulan, melalui staf Dedi yang bernama Alex. Field mengaku saat itu sempat mengira Ahmad Dedi bukan seorang pejabat Bea Cukai.
KPK sendiri sebelumnya telah memanggil dan memeriksa Dedi Congor terkait kasus ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya dugaan penerimaan uang oleh Dedi dalam pengurusan bea atau importasi barang. Namun, detail nominalnya pada saat itu masih menjadi materi penyidikan yang belum bisa dirinci lebih lanjut.
Dedi menjadi perhatian publik setelah ia berlari kencang meninggalkan gedung KPK pada pukul 15.43 WIB seusai pemeriksaan, berupaya menghindari pertanyaan wartawan yang telah menunggunya. Insiden tersebut terekam oleh kamera internationalmedia.co.id, menunjukkan Dedi mengenakan kemeja putih berlari tergesa-gesa.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dalam penanganan awal, KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp 40,5 miliar. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari kediaman RZL, ORL, PT BR, serta beberapa lokasi lain yang diduga menjadi "safe house" terkait tindak pidana ini.
Barang bukti yang disita KPK meliputi:
- Uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai Rp 1,89 miliar.
- Uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (USD) 182.900.
- Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) 1,48 juta.
- Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang (JPY) 55 ribu.
- Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar.
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar.
- Satu unit jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo, yaitu John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen, telah menjalani persidangan. Ketiganya didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, serta sejumlah fasilitas dan barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan aliran dana Rp 30 miliar kepada Dedi Congor ini menambah kompleksitas dalam kasus suap Bea Cukai, terutama dengan adanya perbedaan angka antara dakwaan awal KPK (Rp 61,3 miliar) dan pengakuan John Field yang menyebut total Rp 91 miliar. KPK berjanji akan terus mendalami semua keterangan dan bukti yang ada untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi ini.
