Internationalmedia.co.id – News – Keluarga MWP (6), bocah yang menjadi korban perundungan keji di Taman Kramat, Jakarta Pusat, dengan tegas menolak segala bentuk perdamaian. Mereka bersikeras menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan bagi putra mereka dan memastikan para pelaku bertanggung jawab sesuai undang-undang yang berlaku.
V (26), ibu korban, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada upaya komunikasi serius dari pihak pelaku untuk meminta maaf atau menawarkan perdamaian. Baginya, keputusan sudah bulat: menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. "Dari awal anak saya masuk rumah sakit sampai sekarang, tidak ada niat sama sekali untuk meminta maaf," ujar V saat diwawancarai di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat lalu.

Saat ditanya mengenai kemungkinan berdamai, V menjawab lugas, "Tetap jalur hukum saja. Saya ingin secepatnya ditindak langsung oleh Bapak Polisi." Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengenal para pelaku maupun keluarga mereka, dan belum ada kontak yang terjalin.
Senada dengan sang istri, B (29), ayah korban, membenarkan bahwa sempat ada satu pelaku yang mencoba menjalin komunikasi dan meminta maaf. Namun, upaya tersebut tidak menggoyahkan tekad keluarga untuk melanjutkan proses hukum. "Memang ada dari satu pelaku itu yang sempat mau ketemu, minta maaf. Tapi dari pihak kami sebagai keluarga ya tetap ke jalur hukum sih. Minta keadilan saja," kata B.
Pelaku yang disebut B berusaha berkomunikasi adalah seorang pemuda berinisial L. Meski demikian, keluarga korban tetap berharap agar proses hukum berjalan tuntas dan transparan.
B juga menginformasikan bahwa kedua terduga pelaku telah diperiksa oleh kepolisian. Ia mendapat keterangan bahwa salah satu pelaku yang masih di bawah umur, kemungkinan akan dipulangkan namun tetap dalam pengawasan pihak berwajib. "Katanya kalau yang SMP ini karena faktor di bawah umur mungkin bisa dipulangkan, tapi di bawah pengawasan kepolisian," jelasnya.
Terlepas dari status hukum para pelaku, keluarga korban menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah memastikan kasus perundungan yang menyebabkan MWP sempat tak sadarkan diri dan dirawat di ICU ini diproses secara adil dan tuntas. "Ya, tetap jalur hukum ini," tegas B.
Sebagai informasi, MWP, bocah berusia 6 tahun, menjadi korban perundungan dua remaja saat bermain di Taman Kramat pada Minggu (7/6). Korban diangkat oleh kedua pelaku, dibawa ke tiang listrik, hingga akhirnya tersetrum. Setelah itu, kedua pelaku sempat pergi sebelum kembali menyeret korban menjauh dari tiang listrik. Pihak kepolisian telah mengamankan dua pelaku yang masing-masing berusia 17 dan 16 tahun.
