Internationalmedia.co.id – News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (maba). Praktik culas ini diduga telah meraup dana fantastis hingga Rp 1,12 miliar dari para calon mahasiswa yang ingin berkuliah di kampus negeri tersebut.
Selain kedua pimpinan kampus tersebut, KPK juga menjerat empat individu lainnya, menjadikan total enam tersangka. Mereka adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (20/8). Akhmad Sodiq diamankan di Jakarta, sementara Norman Arie Prayogo ditangkap di Purwokerto. Dugaan praktik lancung ini disebut telah berlangsung lama, meski penyidikan saat ini mencatat periode 2025-2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers Jumat (21/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK, menjelaskan duduk perkara kasus ini yang terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama melibatkan Norman Arie Prayogo yang pada Agustus 2026 memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk mematok harga Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Ironisnya, setelah uang diserahkan, calon maba tersebut tidak lolos seleksi.
Orang tua yang merasa tertipu menuntut pengembalian dana, namun uang tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Untuk menutupi jejak, Norman kemudian meminjam uang kepada Mulyono, keponakan Rektor Sodiq, dengan janji pembayaran melalui pengalihan tiga proyek di lingkungan Unsoed: pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek-proyek ini dikerjakan oleh CV milik Mulyono, yang kemudian pembayarannya dialihkan kepada Dian dan Adhi.
Klaster kedua, Rektor Akhmad Sodiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 680 juta pada periode 2025-2026 melalui Mulyono. Uang ini berasal dari "ucapan terima kasih" orang tua calon maba yang berhasil masuk Unsoed jalur mandiri. Sodiq kemudian memerintahkan Mulyono untuk membelikan tiga bidang tanah atas nama Mulyono, menjadikannya penerima sekaligus pengelola dana untuk Rektor.
Klaster ketiga, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, atas sepengetahuan Rektor Sodiq, terlibat dalam "tawar menawar mahar" dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru. Dari praktik ini, Eko Sumanto menerima total Rp 1,12 miliar pada periode yang sama.
KPK menegaskan bahwa orang tua calon mahasiswa baru yang menyetorkan uang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa kasus ini dikonstruksikan sebagai pemerasan dan gratifikasi karena adanya relasi kuasa dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan kampus. Otoritas penuh dalam sistem penerimaan maba yang dipegang Rektor menciptakan potensi penyalahgunaan kekuasaan, sehingga orang tua calon maba berada dalam posisi yang tidak seimbang dan berupaya semaksimal mungkin agar anaknya diterima.
Praktik jual beli kursi ini tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran, melainkan juga teridentifikasi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum. KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap detail lebih lanjut dari kasus yang mencoreng dunia pendidikan tinggi ini.
