Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah jauh hari mewanti-wanti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai potensi kerawanan tindak pidana korupsi. Peringatan ini disampaikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang baru-baru ini menjerat delapan tersangka dalam kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Direktorat Monitoring KPK telah melakukan identifikasi mendalam terhadap ruang-ruang pelayanan publik di ATR/BPN yang memiliki kerentanan tinggi terhadap korupsi. "Jauh sebelum adanya peristiwa tertangkap tangan ini, KPK melalui Direktorat Monitoring juga sudah mengingatkan. Kami sudah lakukan identifikasi ruang-ruang mana saja dalam konteks pelayanan publik di ATR/BPN yang memiliki kerentanan tinggi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Budi menjelaskan, KPK tidak hanya mengidentifikasi, tetapi juga telah memberikan rekomendasi konkret untuk menutup celah-celah tersebut. Ia meyakini, jika rekomendasi tersebut dijalankan dengan serius oleh pihak ATR/BPN, OTT kasus Summarecon ini kemungkinan besar tidak akan terjadi. "Kami juga memberikan rekomendasi supaya hal-hal yang menjadi catatan KPK ini bisa secara serius ditindaklanjuti. Supaya yang tadinya masih bolong-bolong itu bisa ditutup, ya. Kalau itu dilakukan, ditindaklanjuti secara serius, tentunya bisa jadi peristiwa tertangkap tangan ini tidak terjadi ya," tegasnya.
Salah satu sorotan utama KPK adalah kondisi sejumlah layanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang masih cenderung tertutup. Kondisi ini, menurut KPK, membuka lebar peluang terjadinya pungutan liar (pungli), praktik percaloan, hingga suap-menyuap. "Yang tentunya dalam kerangka pencegahan itu, kami juga terus mendorong transparansi dalam layanan publik," tutur Budi, seraya menambahkan, "Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap, gitu."
Kasus OTT yang dimaksud berkaitan dengan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan kronologi kasus ini. Bermula dari pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas lahan Summarecon di Bogor, yang sebagiannya masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor. Kantah Bogor sempat mengundang ahli waris untuk mediasi. "Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," jelas Taufik.
Setelah itu, terjalin komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA) selaku perantara dari Summarecon dengan Erwin (ERW), yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Erwin sempat menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang (SON), enggan membuka blokir tanpa arahan dari atasan. Perantara Summarecon lainnya, Rizal Pahlevi (LEV), kemudian turut meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.
"Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ungkap Taufik.
Pada awal Agustus 2026, Sontang, melalui Erwin, diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo (ADR), melalui YA dan LEV, diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp 200 juta, kepada Sontang sebagai ‘fee’ untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peringatan KPK sebelumnya terbukti valid, dan kelalaian dalam menindaklanjuti rekomendasi pencegahan berujung pada praktik korupsi yang merugikan.
