Kasus dugaan pencabulan berulang kali yang menimpa seorang gadis remaja berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, menyita perhatian publik. Korban diduga menjadi sasaran pria yang dikenalnya melalui media sosial, sebuah laporan yang diungkapkan Internationalmedia.co.id – News. Menurut keterangan ibu korban, pelaku berinisial MI (23) telah melakukan aksi bejatnya hingga lima kali.
Ibu korban, yang diidentifikasi dengan inisial A, menceritakan kronologi perkenalan putrinya dengan pelaku. Bermula dari pesan WhatsApp di akhir tahun 2025, pelaku MI (23) terus-menerus menghubungi korban. Meskipun awalnya tidak direspons, kegigihan pelaku akhirnya membuahkan hasil pada tahun 2026, ketika korban mulai membalas pesannya.

Setelah beberapa kali berkomunikasi daring, keduanya sempat bertemu tatap muka sekali di dekat kediaman korban. Pelaku kemudian gencar merayu korban hingga akhirnya berhasil mengajaknya berkencan pada 10 Mei 2026. A mengungkapkan, putrinya sempat menolak ajakan tersebut, namun pelaku terus mendesak dan menelepon, bahkan menggunakan alasan jarak tempuh yang jauh untuk memancing rasa tidak enak korban. Akhirnya, korban setuju untuk bertemu di Stasiun Maja.
Dari Stasiun Maja, korban kemudian diajak pelaku untuk membeli pakaian di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Perjalanan mereka berlanjut ke sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Di sanalah, menurut pengakuan korban, tindakan pencabulan oleh pelaku terjadi berulang kali, mencapai lima kesempatan.
Korban baru kembali ke rumah pada pukul 20.00 WIB setelah seharian tidak bisa dihubungi. Ibu A, yang merasa khawatir dan mencari putrinya, segera menanyakan apa yang terjadi. Melalui pendekatan dan bujukan, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh MI. Pengakuan putrinya sontak membuat A terkejut dan syok.
Tanpa menunda, A segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Ia juga berinisiatif melakukan penyelidikan mandiri terkait latar belakang pelaku. Hasilnya mengejutkan: MI diketahui merupakan seorang residivis yang telah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.
Laporan korban telah terdaftar dengan nomor LP/B/3402/V 12026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Mei 2026. Saat ini, korban sedang menjalani pendampingan dan pengobatan psikologis di DKI Jakarta untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya. "Saat ini laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak masih dalam penanganan penyidik," ujar Kombes Budi kepada wartawan pada Rabu (16/9).
Kombes Budi Hermanto juga menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur dan proporsional. Ia menambahkan, fokus utama saat ini adalah memastikan pemulihan kondisi psikis korban.
