Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengguncang publik dengan mengungkap sebuah jaringan dugaan korupsi besar yang melibatkan sejumlah individu yang disebut sebagai "orang kepercayaan" Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam konferensi pers yang digelar, nama Nusron Wahid disebut berkali-kali, mengindikasikan adanya keterkaitan erat antara lingkaran dalamnya dengan praktik rasuah di sektor pertanahan. Operasi tangkap tangan (OTT) ini berhasil menyita uang tunai fantastis, mencapai Rp 106,3 miliar dalam lima mata uang berbeda, menjadikannya rekor terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
Kisah terkuaknya jaringan ini bermula pada Senin, 14 September 2026, ketika KPK melakukan OTT terhadap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Sontang diduga menerima suap dari Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon Agung Tbk. Suap ini terkait pengurusan perpanjangan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah Summarecon di Bogor yang terkendala gugatan ahli waris dan pemblokiran SHGB.

Ketika Sontang menolak permintaan pembukaan blokir dari perantara Summarecon, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, muncullah nama Erwin. KPK mengidentifikasi Erwin sebagai salah satu "orang kepercayaan" Menteri ATR/BPN. Melalui Erwin, Sontang akhirnya meminta "fee" dengan kode "dua", yang kemudian disepakati sebesar Rp 1,5 miliar. Uang ini diserahkan dari Adrianto Pitojo Adi kepada Sontang melalui kedua perantara tersebut.
Terungkapnya peran Erwin membuka kotak pandora. KPK menduga ada gratifikasi lain terkait mutasi, promosi jabatan, dan layanan pertanahan. Erwin juga diduga menerima "uang pengurusan" sebesar Rp 2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan (BPA) terkait HGB. Sebagian dari uang ini kemudian disetorkan Erwin kepada Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, yang juga disebut KPK sebagai "orang kepercayaan" Menteri ATR/BPN.
Jaringan semakin melebar. Arif Sugiyanto bersama Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, diduga menerima Rp 8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Selain itu, Arif juga diduga menerima setoran tunai Rp 10 miliar terkait layanan pertanahan. KPK menyebut Arif sebagai "pengepul" uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry, yang juga merupakan "orang kepercayaan" Menteri ATR/BPN. Uang yang ditampung Arif bahkan diteruskan lagi kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang juga dicap sebagai "orang kepercayaan" Menteri ATR/BPN, menambah daftar panjang individu yang terlibat dalam pusaran ini.
Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
- Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN)
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
- Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon Agung)
- Arif Sugiyanto (Swasta/Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN)
- Fahd El Fouz (Swasta/Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN)
- Rizal Pahlevi (Swasta/Perantara Summarecon)
- Erwin (Swasta/Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN)
- Muhammad Fakhry (Swasta/Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN)
Pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah Nusron Wahid terlibat langsung dalam pusaran korupsi ini. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam OTT memiliki batasan waktu 1×24 jam dan memerlukan minimal dua alat bukti yang kuat. "Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Taufik. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas hingga kecukupan alat bukti terpenuhi untuk setiap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, internationalmedia.co.id telah berupaya menghubungi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta tanggapan terkait keterlibatan orang-orang kepercayaannya dalam kasus ini, namun belum ada respons baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon. Kasus ini masih terus bergulir, dengan potensi terungkapnya fakta-fakta baru di kemudian hari.
