Internationalmedia.co.id – News – Kepolisian Republik Indonesia tengah gencar memburu seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YB, yang diduga kuat menjadi dalang utama di balik praktik judi online (judol) berkedok siaran langsung pornografi melalui aplikasi HOT51. YB diketahui mengendalikan jaringannya dari luar negeri, setelah sebelumnya sempat berada di Indonesia.
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa YB kini berada di luar negeri. "DPO atas nama YB ini, berdasarkan hasil penyidikan, diduga kuat mengendalikan seluruh operasional jaringan dari luar negeri," jelas Kombes Budi kepada awak media pada Minggu (28/6). Ia menambahkan, pihak penyidik saat ini sedang memproses penerbitan red notice melalui mekanisme dan koordinasi internasional yang berlaku untuk membawa YB ke meja hukum.

Penangkapan YB merupakan bagian dari operasi besar yang sebelumnya diungkap oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. Dalam konferensi pers pada Jumat (26/6), Kapolda Asep Edi merinci bahwa kepolisian telah menetapkan delapan tersangka perseorangan dan lima tersangka korporasi. Selain itu, YB menjadi satu-satunya WNA yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. Perkara ini mencakup tindak pidana perjudian online, pornografi digital, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan perputaran dana gelap yang mencapai angka fantastis, Rp 559 miliar.
Aliran dana sebesar itu terungkap melalui mitra perusahaan payment gateway yang digunakan untuk menyamarkan transaksi. Beberapa di antaranya adalah PT IDI yang mengelola Rp 161,8 miliar, PT MDS dengan Rp 68,2 miliar, serta PT CDS yang menangani Rp 26,3 miliar.
Sebagai langkah konkret, penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account yang terindikasi terkait kejahatan ini. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 14.962.046.000 berhasil disita. Kapolda Asep Edi menjelaskan, "Skema ini secara jelas mengilustrasikan bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang."
Dana gelap tersebut kemudian didistribusikan secara terstruktur untuk membayar jaringan agensi perjudian dan pornografi. Selain YB yang menjadi DPO, sembilan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN. Kepolisian berkomitmen penuh untuk membongkar tuntas jaringan kejahatan ini hingga ke akar-akarnya.
