Internationalmedia.co.id – News – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) secara tegas menyikapi rencana aksi massa yang dijadwalkan pada 27 Agustus mendatang. Organisasi kepemudaan ini menyerukan penolakan terhadap segala bentuk mobilisasi yang berpotensi menjadi sarana provokasi, sekaligus menggaungkan pentingnya persatuan bangsa di tengah dinamika demokrasi.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026), Ketua Umum PB PII Kevin Prayoga menyampaikan pandangannya. Kevin menegaskan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional masyarakat, namun harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. "PB PII mencermati rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR pada 27 Agustus 2026. Munculnya berbagai aspirasi masyarakat merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi," ujar Kevin.

Namun, Kevin mengingatkan, setiap bentuk mobilisasi publik wajib memastikan bahwa penyampaian aspirasi tidak bergeser menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, atau narasi yang dapat memperuncing polarisasi sosial. Kebebasan berpendapat, menurutnya, harus senantiasa diiringi etika bernegara, menjunjung tinggi ketertiban umum, dan menghargai hak-hak warga negara lainnya.
"Penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, penghormatan terhadap hukum, serta komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Kevin. Ia juga menyerukan agar semua pihak bersama-sama memelihara persatuan, dengan menjunjung tinggi tanggung jawab konstitusional dalam setiap penyampaian aspirasi.
Menyikapi dinamika ini, PB PII merilis dua belas poin pernyataan sikap. Intinya, PB PII berkomitmen penuh menjaga kesatuan bangsa dan mendorong demokrasi yang sehat, beradab, serta konstitusional. Mereka menghormati hak berpendapat sesuai undang-undang, namun secara tegas menolak aksi yang menjadi sarana provokasi, penyebaran kebencian, disinformasi, kekerasan, atau narasi pemecah belah.
PB PII juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam mobilisasi massa, serta mengajak pemerintah dan DPR membuka ruang dialog yang konstruktif untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang bertujuan membangun kebencian atau konflik horizontal. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, proporsional, dan humanis.
Lebih lanjut, PB PII menolak mobilisasi yang menunggangi identitas rakyat untuk kepentingan politik kelompok tertentu. Mereka mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari organisasi kepemudaan, mahasiswa, tokoh agama, hingga masyarakat umum, untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam mencari solusi damai. PB PII menegaskan posisinya sebagai kekuatan masyarakat sipil yang kritis, independen, dan bertanggung jawab, siap mengkritik kekuasaan namun tetap menempatkan persatuan sebagai prioritas utama.
"Demokrasi harus menjadi ruang mempertemukan perbedaan, bukan memperbesar permusuhan. Kritik boleh tajam, aspirasi boleh kuat, tetapi persaudaraan kebangsaan harus tetap dijaga," pungkas Kevin, mengutip salah satu poin sikap. PB PII secara spesifik menolak segala bentuk penunggangan, provokasi, agitasi, atau infiltrasi kepentingan dalam aksi AMPB yang dapat mendistorsi substansi aspirasi dan mengganggu stabilitas nasional, termasuk potensi kekacauan atau tindakan anarkis.
Melalui pernyataan sikap ini, PB PII berharap seluruh pihak dapat menempatkan setiap perbedaan dan aspirasi dalam koridor konstitusi, mengedepankan dialog, serta menolak segala bentuk provokasi atau kekerasan. Ikhtiar ini, menurut PB PII, adalah bagian dari upaya menjaga kedamaian, memperkuat solidaritas kebangsaan, dan memastikan bahwa perjuangan untuk kepentingan rakyat senantiasa sejalan dengan tanggung jawab menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
