Tangerang Selatan – Internationalmedia.co.id – News – Sebuah jaringan sindikat pembuat uang palsu dengan nilai fantastis, mencapai Rp 36 miliar, berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Metro Jaya. Pengungkapan ini terjadi di sebuah gudang industri di kawasan Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, di mana empat tersangka kini telah diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa penggerebekan sindikat ini dilakukan pada Jumat malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari lokasi, polisi berhasil menyita 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang jika dikonversikan mencapai Rp 36 miliar.

Kombes Victor menjelaskan, tiga tersangka berinisial S, N, dan D, diamankan langsung di tempat kejadian. Ketiganya memiliki peran vital dalam proses produksi uang palsu tersebut. Berdasarkan keterangan mereka, pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka AB di wilayah PIK, Jakarta Utara. AB diketahui berperan sebagai pemesan atau pemberi order uang palsu dalam jumlah besar ini.
Tidak hanya itu, terungkap pula bahwa dua dari tersangka, yakni S dan D, merupakan residivis dengan kasus serupa. Sindikat ini beroperasi secara tertutup, tinggal di dalam area gudang industri yang luas dan terpencil, jarang sekali keluar untuk menghindari kecurigaan warga sekitar maupun petugas.
Kualitas uang palsu yang diproduksi tergolong ‘Grade A’, menurut Victor. Ini dibuktikan dengan adanya nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara yang dicetak dengan sangat mirip. Untuk mendukung produksi canggih ini, polisi juga menyita berbagai peralatan modern, meliputi mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing untuk benang pengaman, serta alat tinta khusus.
Mengenai pola distribusi, Kombes Victor membeberkan adanya dua jalur penyebaran. Pihak yang memberikan modal atau perintah (AB) memiliki jaringan sendiri untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Sementara itu, kelompok produsen yang terdiri dari para residivis juga memiliki jaringan distribusi mereka sendiri. Artinya, hasil cetakan 360 ribu lembar uang palsu ini tidak hanya akan disalurkan ke satu sumber, melainkan ke dua jalur berbeda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana yang menanti mereka tidak main-main, yakni hukuman penjara maksimal 15 tahun.
