Monday, 06 May 2024

Search

Monday, 06 May 2024

Search

Novel Baswedan Harap Tak Lama Lagi Bisa Kembali Bekerja “Membantu” di KPK

Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan.

JAKARTA – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap, ia dan teman-temannya bisa kembali “membantu” di Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui bahwa  Novel dan 57 lebih pegawai KPK lainnya dipecat karena dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dan diberhentikan dari KPK pada 30 September 2021.

Saat ini, Novel dan teman-temannya sedang bekerja di tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Antikorupsi di Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Semoga dalam tempo waktu yang tidak terlalu lama kita juga bisa sebagian membantu lagi di KPK atau tempat lain atau juga berwiraswasta,” kata Novel dalam wawancara di Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu

Kerja di Swasta Dihalangi

Setelah dipecat dari KPK, Novel dan sebagian rekan-rekannya mencoba bekerja di perusahaan swasta. Namun, beberapa dari mereka dihalang-halangi atau digagalkan. Di sisi lain, ia juga tidak yakin sebagian koleganya bisa bekerja menjadi wiraswasta.

Mantan pegawai KPK kemudian mendapatkan tawaran dari Kapolri yang ingin membentuk Satuan Kerja (Satker) Pencegahan Korupsi.

“Kapolri memandang kami (bisa) dimanfaatkan kompetensinya dan keahliannya untuk ngurus bidang itu,” ujar Novel.

Meski tawaran Kapolri patut diterima, Novel mengaku ia dan koleganya yang kini menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu kini tidak akan berkarier di Korps Bhayangkara tersebut. Pihaknya hanya bertugas untuk merintis pembentukan Satker Pencegahan Korupsi di Polri.

Di sisi lain, ia dan teman-temannya sedianya tidak berencana mengambil peran pemberantasan korupsi di Polri. Novel berharap, Satker Pencegahan Korupsi Polri nantinya bisa turut berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.

“Dengan lebih banyak dan lebih konsisten,” ujar Novel.

Sebelumnya, sejumlah penyidik senior dan pegawai KPK lainnya dipecat dari KPK karena dinyatakan tidak lolos TWK. Beberapa dari mereka merupakan penyidik yang menangani kasus besar seperti dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial sekaligus kader PDI-P, Juliari Peter Batubara. Adapun TWK digelar sebagai persyaratan dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Perubahan status ini mengacu pada Undang-Undang KPK yang telah direvisi. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media