internationalmedia.co.id – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan seorang oknum guru pesantren di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten, kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian secara resmi menetapkan wanita berinisial AM, yang merupakan kekasih dari tersangka utama ED (27), sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini didasari oleh dugaan keterlibatan AM yang dianggap turut serta dalam aksi melarikan diri setelah insiden penabrakan petugas polisi terjadi.
Peristiwa mencekam ini bermula ketika dua anggota kepolisian, Bripda Rizki Novyandri dan Briptu Wahyu, sedang melakukan patroli rutin. Saat melintasi KM 70 Tol Rangkasbitung pada Minggu (1/11), kedua petugas tersebut secara tidak sengaja memergoki pasangan kekasih yang tengah bersiap melakukan tindakan asusila di dalam kendaraan. Alih-alih kooperatif, pengemudi mobil yang diketahui sebagai ED justru memilih untuk melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, mengungkapkan bahwa tindakan ED sangat membahayakan nyawa petugas. Saat mencoba menghentikan kendaraan, Briptu Wahyu tersenggol, sementara Bripda Rizki justru tersangkut di bagian kap mesin mobil jenis Avanza/Xenia tersebut. Ironisnya, korban terseret di atas kap mobil hingga menempuh jarak sekitar 3 kilometer sebelum akhirnya terlepas.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan mengenai sikap AM yang berada di dalam mobil saat kejadian. Alih-alih mencoba menghentikan kendaraan atau memberikan pertolongan kepada petugas yang terseret, AM justru memilih untuk berdiam diri. Ia dianggap tidak menunjukkan upaya penyelamatan sedikit pun terhadap korban yang sedang dalam kondisi kritis.
"Dia tidak ada upaya untuk menolong, bahkan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Setelah kejadian, mereka justru pulang ke rumah masing-masing seolah tidak terjadi apa-apa," tegas Kombes Maruli kepada awak media, Jumat (6/11/2026).
Polisi menegaskan bahwa AM memiliki andil dalam upaya menghilangkan jejak. Keduanya secara sadar melarikan diri dari lokasi kejadian untuk menghindari tanggung jawab hukum. Setelah dilakukan pengejaran, AM berhasil diringkus di wilayah Serang pada Senin (2/11), sementara ED ditangkap di kawasan Pandeglang. Diketahui, pasangan yang sudah bertunangan ini kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat.
Selain pasal terkait penganiayaan dan perlawanan terhadap petugas, AM juga terancam pasal terkait perbuatan asusila. Berdasarkan keterangan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, motif pelarian ini murni karena kepanikan setelah rencana tindakan asusila mereka digagalkan oleh petugas.
Saat ini, Bripda Rizki Novyandri masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kramat Jati akibat luka serius yang dideritanya. Sementara itu, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan rangkaian pasal dalam KUHP yang telah disiapkan penyidik.
