internationalmedia.co.id – Gejolak politik di jantung kekuasaan Indonesia tengah memanas menyusul terungkapnya skandal penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Kasus yang melibatkan oknum petinggi kepolisian ini memicu gelombang kecemasan di lingkungan Istana Negara, memaksa pemerintah untuk mengambil langkah tegas guna mengamankan stabilitas keamanan nasional.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pihak Istana kini berada dalam status siaga tinggi. Langkah pengamanan ekstra terus diperketat untuk mencegah terjadinya kebocoran informasi sensitif negara di masa mendatang. Menurutnya, upaya pembersihan internal di lingkungan Istana harus dilakukan secara berkelanjutan demi menjamin keamanan komunikasi pimpinan negara.

"Kewaspadaan ini akan terus kami lakukan secara terus-menerus. Kami juga akan melakukan proses bersih-bersih secara konsisten," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan tersangka saja. Ia mendesak agar seluruh proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel. Ia meminta agar Polri membentuk tim khusus yang bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun, guna memastikan tidak ada aktor intelektual yang luput dari jeratan hukum.
"Kasus ini harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya harus transparan dan yang paling penting, jangan ada satu pun fakta yang ditutup-tutupi dari publik," tegasnya.
Skandal ini mencuat setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sejumlah jenderal bintang dua dan bintang tiga sebagai tersangka. Salah satu nama yang paling mengejutkan publik adalah mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). Selain Sigit, Polri juga menetapkan tiga perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), Irjen Eko Hadi Santoso (EHS), dan Irjen Slamet Uliandi (SU).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan penyadapan ilegal atau illegal tapping terhadap berbagai pihak strategis. Target penyadapan ini tidak hanya terbatas pada nomor telepon pribadi Presiden Republik Indonesia, tetapi juga meluas ke berbagai elemen penting lainnya.
"Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah. Targetnya mencakup pejabat negara, tokoh-tokoh politik, perwakilan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis LSM, hingga sejumlah pengusaha," ungkap Komjen Asep Safrudin di Markas Besar Polri.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyentuh aspek fundamental keamanan negara. Penyadapan terhadap Presiden merupakan ancaman langsung terhadap kedaulatan informasi nasional. Publik kini menanti bagaimana Polri mampu menuntaskan kasus ini secara tuntas dan adil, mengingat para tersangka merupakan perwira tinggi yang memiliki pengaruh besar di dalam institusi kepolisian.
