internationalmedia.co.id – Persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa, melontarkan kritik tajam setelah menjalani jalannya persidangan pada Kamis (5/11/2026). Ia menyoroti ketidakmampuan pihak Joko Widodo dalam menunjukkan dokumen krusial berupa transkrip nilai selama menempuh studi S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut dr Tifa, dokumen yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai barang bukti bukanlah transkrip nilai yang lengkap sebagaimana yang diminta oleh pihak pembela. Ia menyebut bahwa dokumen yang ditunjukkan hanyalah Kartu Hasil Studi (KHS), yang secara substansi berbeda dengan transkrip nilai sarjana yang komprehensif.

"Saudara Joko Widodo terbukti tidak memiliki transkrip sarjana. Yang ditunjukkan kepada kami oleh JPU tadi sebagai barang bukti, itu adalah KHS, bukan transkrip nilai seperti yang kami minta," tegas dr Tifa usai meninggalkan ruang sidang.
Lebih jauh, dr Tifa mengungkapkan adanya temuan yang dianggapnya sangat janggal dalam kronologi pendidikan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM. Ia mengklaim adanya kekosongan data akademik yang signifikan, di mana terdapat setidaknya tiga semester yang dianggap "hilang" tanpa bukti administrasi yang jelas.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran timnya, terdapat ketidakjelasan mengenai status mahasiswa pada semester-semester akhir. "Ada sedikitnya tiga semester yang hilang. Tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Baik itu KHS maupun bukti registrasinya tidak ada. Jadi, ada bagian yang kosong atau hilang dalam riwayat tersebut," tambahnya.
Selain persoalan dokumen akademik, dr Tifa juga menyatakan kekecewaan mendalam terhadap jalannya persidangan. Ia merasa majelis hakim tidak memberikan ruang yang adil baginya untuk melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) terhadap saksi. Ia membandingkan perlakuan yang diterima dengan terdakwa lain dalam persidangan sebelumnya.
"Saya sangat kecewa karena merasa majelis hakim tidak adil. Jika pada sidang terdakwa Roy Suryo diberikan waktu hingga 3 jam untuk pemeriksaan, dalam kasus saya, saya hanya diberi kesempatan 15 menit untuk bertanya. Waktu tersebut sangat tidak cukup untuk mengupas tuntas kejanggalan yang ada," keluhnya. Ia menilai jawaban dari saksi cenderung berbelit-belit sehingga menghabiskan waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk pendalaman materi.
Dalam perkara ini, dr Tifa menghadapi tuntutan hukum yang berat dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada dakwaan primer, serta Pasal 433 ayat (1) pada dakwaan subsider. Selain itu, ia juga terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi di ruang digital. Persidangan ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas riwayat pendidikan seorang tokoh nasional.
