Monday, 06 May 2024

Search

Monday, 06 May 2024

Search

Menko Polhukam dan Bareskrim Bentuk Tim Gabungan Usut Penistaan Agama Al-Zaitun

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD bakal membentuk tim gabungan untuk mengusut laporan dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Kemudian beliau (Menko Polhukam) juga arahkan secara langsung kepada kami dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Agus menyebut, saat ini, Bareskrim sudah menerima satu laporan polisi terkait dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Terkait hal itu, Agus menyatakan, pihaknya melakukan proses penyelidikan.

“Dan ini akan kita lakukan langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana,” ujar Agus.

Sebagaimana diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Sebelumnya, Komjen Agus Andrianto menyebut bahwa pihaknya juga akan melibatkan MUI dalam mengusut dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi kita akan minta keterangan ahli kita minta keterangan dari MUI,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Monas, Jakarta, Minggu (25/6).

Menurut Agus, apabila dalam proses meminta keterangan ahli dan pihak MUI tersebut ada indikasi dugaan pelanggaran pidana, maka pihaknya siap melakukan proses hukum lanjutan. “Kemudian yang kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” ujar Agus. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media