Operasi penertiban angkutan kota (angkot) berusia tua di Kota Bogor, Jawa Barat, terus digencarkan. Hingga saat ini, sebanyak 1.025 unit angkot yang dianggap tidak layak jalan telah dibekukan dan dicabut izin trayeknya. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik di kota hujan tersebut. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa penertiban ini merupakan kelanjutan dari program pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan umum.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa penertiban ini masih akan berlangsung hingga akhir November mendatang. "Sampai hari ini operasi masih berjalan sampai dua bulan ke depan, sampai akhir November," ujar Dody pada Selasa (15/8/2026). Jumlah angkot yang telah ditertibkan kini mencapai 57,6 persen dari total target 1.780 unit. Angkot yang menjadi sasaran utama adalah yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun.

Penertiban angkot tua ini tidak hanya berhenti pada pencabutan izin. Dishub Kota Bogor juga aktif menggelar razia di berbagai titik strategis, seperti yang dilakukan baru-baru ini di Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pahlawan. Angkot yang terjaring razia dan terbukti berusia di atas 20 tahun akan langsung dilabeli ‘tidak laik jalan’ menggunakan cat semprot pada bagian bodi mobil. Sementara itu, angkot dengan usia teknis di bawah 20 tahun akan dipasangi stiker khusus dari Dishub, sebagai penanda agar tidak terjadi kesalahan penindakan di lapangan.
Meskipun penertiban terus berjalan, kebijakan ini sempat memicu reaksi keras dari para sopir dan pemilik angkot. Mereka sempat menggelar unjuk rasa di Balai Kota Bogor, menyuarakan penolakan terhadap larangan operasional angkot berusia di atas 20 tahun. Para pengemudi khawatir akan kehilangan mata pencarian dan aset mereka.
Menanggapi protes tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan bahwa penertiban akan tetap dilanjutkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Penertiban akan terus dilakukan terkait dengan umur teknis (angkot), tetapi yang paling penting adalah pelaksanaannya," kata Sujatmiko pada Kamis (3/9). Ia menambahkan bahwa perwakilan sopir angkot telah bertemu langsung dengan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam pertemuan tersebut, dialog konstruktif telah dilakukan.
Sujatmiko menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 menjadi acuan utama dalam pelaksanaan penertiban ini. "Tentu aturan mainnya tetap regulasi akan menjadi acuan, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2023. Nah, pelaksanaannya nanti akan lebih kondusif," jelasnya. Koordinasi lebih lanjut dengan Organda dan KKSU akan dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar dan diterima oleh semua pihak, demi terciptanya sistem transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi warga Kota Bogor, seperti yang dilansir oleh internationalmedia.co.id.
