Sebuah langkah cepat dan sigap ditunjukkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) dalam menanggapi insiden tragis pelayaran KM Virgo Transport 8. Santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia berhasil dicairkan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah identitas korban terverifikasi. Informasi ini dilaporkan oleh Internationalmedia.co.id – News.
Kecelakaan nahas yang mengguncang publik tersebut terjadi saat kapal KM Virgo Transport 8 melayani rute vital dari Surabaya menuju Banjarmasin. Korban meninggal dunia yang telah berhasil diidentifikasi adalah Reyner Falista Yosilianto, seorang pria asal Ngantang, Malang, Jawa Timur, yang terdaftar resmi dalam manifes penumpang.

Penyerahan santunan yang menjadi bukti nyata kehadiran negara ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin. Prosesi penting tersebut disaksikan dan didampingi oleh Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, serta jajaran pejabat tinggi dari Basarnas, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan aparat kepolisian setempat.
Santunan finansial tersebut diserahkan secara langsung kepada istri korban, Mayang Widiawati. Penyaluran dana dilakukan secara cashless atau non-tunai langsung ke rekening ahli waris, menegaskan efisiensi dan kecepatan proses yang tidak memakan waktu hingga 24 jam sejak identitas Reyner Falista Yosilianto dipastikan kebenarannya.
Dalam kesempatan yang penuh duka tersebut, Wamenhub Suntana menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang menimpa. Ia menegaskan komitmen pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengoptimalkan upaya pencarian dan penanganan korban secara maksimal. "Kami juga memastikan proses identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9).
Senada dengan Wamenhub, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menekankan bahwa kecepatan penyerahan santunan ini merupakan manifestasi nyata dari kehadiran negara. "Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban," jelas Awaluddin, dikutip dari internationalmedia.co.id.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ahli waris sah dari korban meninggal dunia berhak atas santunan pokok sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja. Tidak hanya itu, keluarga korban juga menerima perlindungan tambahan sebesar Rp 20 juta dari Jasaraharja Putera, anak perusahaan Jasa Raharja. Santunan ekstra ini disalurkan berdasarkan ketentuan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki oleh pihak operator kapal.
Awaluddin lebih lanjut memastikan bahwa pihaknya akan terus menjalin koordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah kolaboratif ini dinilai krusial untuk menuntaskan proses pendataan dan verifikasi seluruh korban. "Kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga proses ini berjalan lancar," pungkasnya.
