Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah sigap dengan menerjunkan lima tim khusus ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk memastikan pemanfaatan Bantuan Presiden bagi masyarakat terdampak gempa bumi berjalan optimal, akuntabel, dan transparan. Demikian dilaporkan oleh Internationalmedia.co.id – News.
Pembentukan tim asistensi ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.11/4923/IJ. Penugasan ini bukan yang pertama, sebelumnya Kemendagri juga telah mengerahkan Tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk membantu warga mengurus administrasi kependudukan pascabencana.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemendagri, Bachril Bakri, mengungkapkan bahwa penugasan tim ke lapangan merupakan implementasi langsung dari arahan Mendagri, serta merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.14.1/6014/SJ. Surat edaran tersebut mengatur Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten/kota terdampak bencana. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Presiden yang digelar secara daring, Selasa (25/8/2026), melibatkan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, bersama Sekda, Inspektur, dan Kepala BPKAD se-NTT.
Bachril merinci, Bantuan Presiden yang telah digelontorkan mencapai Rp 40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT, ditambah Rp 20 miliar untuk masing-masing dari delapan kabupaten yang paling terdampak. Dana ini diprioritaskan untuk kebutuhan tanggap darurat yang vital, meliputi pangan, sandang, kesehatan, dukungan psikososial, penyediaan hunian sementara atau tenda, serta perbaikan sarana dan prasarana dasar. Sementara itu, kebutuhan pascabencana seperti rehabilitasi sekolah, puskesmas, dan infrastruktur jalan akan dipetakan dan ditangani secara terpisah.
Dalam kesempatan tersebut, Pemda diminta untuk segera mengakui dana yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai pendapatan daerah dan mengalokasikannya melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Untuk mempercepat proses pencairan dalam situasi darurat, Pemda juga diizinkan menggunakan mekanisme pembebanan langsung sesuai ketentuan yang berlaku. "Ditekankan agar dana tidak dipendam, disalahgunakan, atau dikorupsi," tegas Bachril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026). Ia menambahkan, pengawasan ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan tim pendamping akan dilakukan, dan yang terpenting, dana tersebut harus segera dimanfaatkan.
Lima tim lapangan yang terdiri dari APIP Itjen dan Ditjen Bina Keuda ini dikoordinasikan oleh Inspektur Khusus. Mereka memiliki mandat luas, mulai dari supervisi, memfasilitasi administrasi anggaran, mempercepat perubahan atau penjabaran APBD, membantu penyelesaian kendala pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hingga memberikan pedoman teknis pengadaan darurat. Seluruh tugas ini bertujuan untuk mengawal akuntabilitas pencairan dan pemanfaatan bantuan.
Bachril kembali menegaskan prioritas Pemda harus pada kebutuhan mendesak masyarakat, termasuk pangan, kesehatan, hunian sementara, sanitasi, dan perbaikan fasilitas umum. "Kemendagri akan terus mengawal kepatuhan prosedur pencairan dana bantuan keuangan ini, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi agar dukungan Presiden dapat segera dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak," pungkasnya.
