Kebutuhan akan layanan penitipan anak atau daycare di Indonesia melonjak tajam, namun kondisi lapangan menunjukkan celah besar dalam standar keamanan dan perizinan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti fakta bahwa dari sekian banyak daycare yang beroperasi, hanya sedikit yang memenuhi standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Internationalmedia.co.id – News melaporkan pernyataan ini disampaikan Arifah dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, yang membahas maraknya kasus kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan.
Arifah mengungkapkan, sekitar 75% keluarga di Indonesia kini mengandalkan layanan pengasuhan di luar rumah, termasuk daycare. Peningkatan ini sejalan dengan makin tingginya partisipasi perempuan dalam angkatan kerja, yang menuntut solusi pengasuhan anak yang praktis dan terjangkau bagi para orang tua.

Namun, lonjakan permintaan ini belum diimbangi dengan tata kelola dan kualitas layanan yang memadai. "Masih banyak daycare yang belum memiliki izin, belum punya standar operasional prosedur, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi," jelas Arifah. Kondisi ini, menurutnya, sangat berisiko terhadap pemenuhan hak dan keselamatan anak-anak yang dititipkan.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menyusun standar TARA, yang diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Standar ini dirancang untuk memastikan layanan pengasuhan alternatif sementara berjalan aman dan bebas dari kekerasan. Sejak implementasi TARA pada tahun 2021, belum ada laporan kekerasan yang terjadi di daycare yang telah bersertifikat TARA dari KemenPPPA.
Meski demikian, adopsi standar TARA masih sangat rendah. Hingga saat ini, baru 70 daycare yang telah terstandar TARA. Rinciannya, 16 daycare berada di tingkat kementerian/lembaga dan 54 lainnya di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Angka ini jauh dari ideal mengingat tingginya persentase keluarga yang memanfaatkan layanan serupa.
Pemerintah juga tidak tinggal diam dalam upaya meningkatkan kualitas. Surat Edaran Bersama (SEB) dari enam menteri telah diterbitkan untuk mendorong pemerataan kualitas layanan taman pengasuhan anak. SEB ini juga bertujuan mendukung pemenuhan hak pengasuhan bagi orang tua yang bekerja, sekaligus meningkatkan partisipasi kerja perempuan dalam pembangunan nasional.
Situasi ini menggarisbawahi urgensi bagi orang tua untuk lebih cermat dalam memilih daycare, serta bagi pemerintah dan penyedia layanan untuk mempercepat standardisasi demi memastikan setiap anak mendapatkan pengasuhan yang aman dan berkualitas.
