Internationalmedia.co.id – News – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik peredaran benih bening lobster (BBL) ilegal dalam skala besar. Dua individu ditangkap dalam operasi senyap yang menggagalkan pengiriman puluhan ribu BBL jenis pasir bernilai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengelolaan BBL. Tim Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, di bawah pimpinan AKP Rahis Fadhlillah, segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (25/12) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua terduga pelaku, berinisial AA (31) dan AR (29), sedang sibuk menyiapkan benih-benih lobster tersebut. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga kuat akan mengirimkan BBL ilegal itu ke Singapura tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan," ujar Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya pada Jumat (26/12), seperti dikutip dari internationalmedia.co.id. Praktik ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 3,3 miliar.
Selain puluhan ribu BBL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam operasional ilegal ini. Barang bukti tersebut meliputi empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta berbagai perlengkapan pendukung aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster. "Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara menanti mereka. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan gelar perkara dan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan kasus lebih lanjut.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya aktivitas ilegal atau gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di Nomor WhatsApp 0822-11-110-110, yang merupakan layanan gratis dan bebas pulsa.

