Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Terkini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu (26/8/2026). Pemanggilan Noprisman ini merupakan tindak lanjut dari temuan uang tunai sebesar Rp 4 miliar di rumahnya saat penyidik melakukan penggeledahan terkait pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari "lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu." Selain Noprisman, dua saksi lain turut diperiksa pada hari yang sama di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka adalah Vinna Ledy Anggraheni (VLA), seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, dan Eno Bowo Susilo (EBS) dari pihak swasta.

Sebelum pemanggilan Noprisman, penyidik internationalmedia.co.id juga telah meminta keterangan dari Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia (BE). Beti dicecar mengenai temuan uang di kediaman Noprisman serta detail pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Bengkulu. "Saksi Saudari BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," terang Budi, Selasa (25/8).
Selain Beti, Agus Suhendra Wijaya (ASW), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas yang sama, juga telah dimintai keterangan. Agus didalami terkait hasil penggeledahan di rumahnya serta proses pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu. Penggeledahan di rumah Noprisman sendiri, yang menjadi cikal bakal pemanggilan ini, dilakukan pada Juli lalu. Operasi yang berlangsung selama sembilan jam sejak pukul 21.00 WIB itu berlangsung ketat dengan pengamanan aparat kepolisian bersenjata lengkap. Dari penggeledahan itulah, penyidik berhasil menemukan uang tunai senilai Rp 4 miliar.
