Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Operasi senyap ini diduga kuat terkait praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa peristiwa ini mengguncang instansi pertanahan tersebut pada Senin (14 September 2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi operasi ini di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Menurut Budi, OTT ini berpusat pada dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, serta indikasi penerimaan-penerimaan ilegal lainnya yang sedang didalami.

Budi Prasetyo secara spesifik menyebutkan bahwa salah satu pihak swasta yang diduga terlibat adalah perusahaan properti terkemuka, Summarecon. Meski demikian, detail lengkap mengenai peran Summarecon dan pihak-pihak lain yang diamankan masih menunggu pengumuman resmi KPK.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan total 17 orang. Di antara mereka, terdapat nama-nama penting dari jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sumber Internationalmedia.co.id – News menyebutkan, yang turut terjaring antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; serta Kepala Kantah Tangerang, Tardi.
Budi lebih lanjut menjelaskan bahwa mereka yang diamankan meliputi pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah di Bogor dan Tangerang, serta beberapa individu lainnya. Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyelidikan masih terus berlangsung.
KPK akan segera melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan apakah ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang cukup kuat. "Nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa," pungkas Budi, menekankan bahwa status hukum para terperiksa akan ditentukan setelah proses tersebut.
