Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026, tim KPK berhasil mengamankan total 17 orang, termasuk sejumlah pejabat penting di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan penyelidikan tertutup ini berujung pada penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi. "Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang," ungkap Budi di gedung KPK, Jakarta.

Di antara mereka yang diamankan, terdapat nama Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Tangerang, Tardi, juga turut terjaring dalam operasi ini, bersama dengan beberapa pihak lainnya yang belum diungkap identitasnya.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Mereka tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di markas KPK. Pihak lembaga antirasuah tersebut akan segera melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Ini masih di tahapan penyelidikan, yang kemudian nanti akan digelar perkara. Dari sana akan diputuskan apakah ditemukan peristiwa tindak pidana yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan atau seperti apa," tegas Budi, menandakan bahwa proses hukum masih dalam tahap awal dan memerlukan pendalaman lebih lanjut. Operasi ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis para pejabat yang terlibat, serta pentingnya HGB dalam sektor properti dan pembangunan.
