Internationalmedia.co.id – News – Badan Narkotika Nasional (BNN) secara serius mengusulkan pelarangan total rokok elektrik atau vape melalui peraturan presiden (perpres). Usulan ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menilai sudah saatnya negara mengambil langkah tegas demi melindungi generasi muda dari penyalahgunaan zat berbahaya.
Sahroni, dalam pernyataannya kepada internationalmedia.co.id pada Senin (14/9/2026), mengungkapkan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo akan mempertimbangkan Perpres untuk merealisasikan pelarangan tersebut. Ia menekankan bahwa dorongan ini bukan tanpa alasan kuat. "Saya yakin Presiden Prabowo akan mempertimbangkan perpres untuk pelarangan total vape seperti yang tengah diharapkan BNN ini. Dorongan ini juga tentu bukan tanpa dasar," kata Sahroni.

Ia menyoroti maraknya temuan penyalahgunaan narkoba yang memanfaatkan vape, khususnya yang menyasar generasi muda. Menurutnya, dengan data dan kasus yang ada, negara wajib mengambil langkah tegas. "Temuan penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah terlalu banyak dan semakin menyasar anak muda," tegas Sahroni. Ia juga menyoroti perhatian Presiden terhadap isu ini. "Situasinya sudah semakin mengkhawatirkan dan kalau dibiarkan bisa semakin sulit dibendung. Jangan sampai korbannya bertambah banyak," imbuhnya. Sahroni mendesak agar celah masuknya narkotika melalui vape segera ditutup demi melindungi generasi penerus bangsa.
Usulan BNN ini muncul setelah rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9). Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, memaparkan masifnya temuan zat berbahaya dalam produk vape yang menjadi dasar pertimbangan pelarangan.
Sepanjang tahun 2026, BNN mencatat sejumlah penyitaan besar yang mengindikasikan modus baru peredaran narkoba melalui vape. Bukti-bukti ini mencakup total 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, serta sediaan farmasi berupa 2,6 ton metamfetamina cair dan 800 kilogram ketamin HCL. Pengungkapan ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid di Gresik, Jawa Timur pada Juli; 1,3 ton ketamin dan 2,6 ton metamfetamin cair di Kepulauan Riau pada Agustus; serta di Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.
Aldrin menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius, menunjukkan potensi rokok elektrik sebagai salah satu sarana peredaran zat berbahaya yang kian meluas. Meski demikian, BNN menekankan bahwa pelarangan total melalui Perpres hanyalah salah satu opsi yang masih dalam pembahasan komprehensif antar-kementerian dan lembaga. BNN akan menunggu hasil kajian mendalam dari seluruh pemangku kepentingan terkait agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
