Gelombang kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Menanggapi fenomena ini, Muhammad Khozin, Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, mendesak adanya perubahan signifikan pada Undang-Undang Pilkada. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa usulan ini muncul sebagai momentum krusial untuk mendesain sistem pemilihan kepala daerah yang lebih bersih dan tidak lagi didominasi oleh modal besar.
Khozin menjelaskan kepada wartawan bahwa perubahan UU Pilkada harus menjadi kesempatan bagi DPR dan Pemerintah untuk menciptakan pilkada yang tidak lagi ‘padat modal’. Ia menekankan pentingnya menutup celah-celah yang selama ini memicu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para kepala daerah, demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Lebih lanjut, Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina pemerintah daerah untuk segera merancang tata kelola pemda yang bebas dari celah korupsi. Menurutnya, desain tata kelola yang baru ini krusial untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik rasuah di tingkat daerah.
Politisi PKB ini juga membeberkan tiga pola umum korupsi yang kerap menjerat kepala daerah. Pola pertama adalah jual beli jabatan, di mana posisi strategis diperdagangkan demi keuntungan pribadi. Kedua, terkait pemberian izin, yang seringkali menjadi ladang suap. Dan ketiga, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, sebuah sektor yang rentan penyimpangan anggaran.
Khozin berharap Kemendagri dapat merancang sistem yang mampu menutup ketiga pola korupsi tersebut secara efektif. Ia juga menekankan pentingnya menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan upaya pencegahan korupsi yang komprehensif di seluruh daerah.
Kasus-kasus terbaru menjadi bukti nyata urgensi perubahan ini. Salah satunya adalah penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin oleh KPK dalam sebuah OTT terkait suap proyek, dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, bahkan mengungkapkan bahwa penindakan terhadap Suhardiman Amby merupakan kasus ketujuh yang ditangani KPK di wilayah Riau, mengindikasikan adanya masalah serius di provinsi tersebut.
